Per 1 Agustus Hanya Sampah Residu ke TPA, Warga Makassar Harus Pilah Sampah dari Rumah
Hasriyani Latif July 06, 2026 11:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mulai 1 Agustus 2026, masyarakat Makassar tidak lagi bisa membuang seluruh jenis sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Pemerintah Kota Makassar hanya akan mengizinkan sampah residu masuk ke TPA Antang.

Sementara sampah organik, anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dipilah serta dikelola sejak dari rumah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini diterapkan di TPA. 

Pemerintah Kota Makassar menargetkan penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026.

Langkah itu sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Tahap awal, Pemkot mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah tangga. 

‎Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, residu, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Baca juga: Jelang TPA Antang Terima Sampah Residu, Bank Sampah Gembira Ria Karuwisi Kumpulkan 304 Kg

Hanya sampah residu yang akan dibawa ke TPA.

Sampah residu merupakan sampah yang tidak bisa didaur ulang, dikompos, atau digunakan kembali. 

Contoh paling umum meliputi popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, puntung rokok, masker medis, dan kemasan makanan berlapis (multilayer seperti bungkus kopi atau mi instan).

‎Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun mengatakan perubahan tersebut bukan hanya menyangkut sistem pengangkutan sampah, melainkan juga perubahan perilaku masyarakat.

‎Selama bertahun-tahun pengelolaan sampah di Indonesia masih menggunakan pola konvensional. 

‎"Sangat tradisional, kumpul, angkut, buang. Seperti itu terus selama berpuluh-puluh tahun," kata Aswin dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Senin (6/7/2026).

‎Padahal, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang.

Ia juga meminta masyarakat mengubah cara pandang terhadap TPA. Istilah TPA selama ini kerap dipahami sebagai Tempat Pembuangan Akhir, padahal yang benar Tempat Pemrosesan Akhir. 

Artinya, sampah yang masuk ke TPA seharusnya telah melalui proses pemilahan dan pengolahan. 

"Kita olah yang bisa kita olah yang bernilai ekonomis dan sisanya residu itu yang dibuang ke TPA," kata Aswin.

Aswin mengatakan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah menjadi tantangan terbesar saat ini. 

Mempersiapkan penerapan kebijakan, Pemkot memulai uji coba sejak 1 Juli. 

‎Setiap kecamatan diminta menyiapkan satu RW sebagai wilayah percontohan pemilahan sampah.

‎Masyarakat juga didorong menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya, yakni organik, anorganik, residu, dan limbah B3. 

Masyarakat tidak harus membeli tempat sampah baru.

‎Ember bekas maupun wadah lain yang masih layak dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemilahan sampah di rumah.

‎Setelah dipilah, sampah akan diangkut petugas sesuai jenisnya menuju TPS 3R, Bank Sampah Unit, maupun TPA.

Data Pusat Pengendalian (Pusdal), tingkat pengurangan sampah di Makassar mencapai sekitar 9 persen. 

Ia berharap angka tersebut dapat terus meningkat hingga menyentuh 20 persen pada tahun ini melalui keterlibatan aktif masyarakat.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Makmur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.