TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap sampah.
Benda yang selama ini dianggap tidak bernilai justru dapat diolah menjadi produk bermanfaat bahkan menghasilkan nilai ekonomi apabila dipilah sejak dari rumah.
Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan pemilahan sampah merupakan langkah paling penting dalam sistem pengelolaan sampah yang kini diterapkan pemerintah.
Menurutnya, masyarakat tidak lagi cukup hanya membuang sampah ke tempat penampungan.
Sampah harus dipisahkan berdasarkan jenisnya agar masih dapat dimanfaatkan kembali.
Hal itu disampaikan Aswin saat menjadi narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu Fiorena Jieretno, Senin (6/7/2026).
Aswin menjelaskan sekitar 55 persen sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Makassar merupakan sampah organik yang berasal dari sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan bahan lain yang mudah terurai.
Apabila dipilah sejak dari rumah, sampah organik tidak perlu lagi berakhir di TPA karena dapat diolah menjadi berbagai produk yang bermanfaat.
Sampah organik, kata dia, dapat diolah menjadi kompos, pupuk organik cair, eco enzyme, hingga pakan maggot yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, besi, kaca, dan berbagai kemasan lainnya juga masih memiliki harga jual apabila kondisinya bersih dan tidak tercampur dengan sampah organik.
Namun, menurut Aswin, kebiasaan mencampur seluruh jenis sampah justru menyebabkan nilainya hilang.
"Kalau kita mengolah, kita campur, itu akan merusak semua jenis sampah yang ada. Sampah plastik yang bercampur dengan sampah organik nilainya sudah turun, sudah tidak bernilai lagi," katanya.
Selain organik dan anorganik, masyarakat juga diminta mulai mengenali sampah residu.
Residu merupakan jenis sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang sehingga memang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir.
Di sisi lain, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai bekas, aki, obat-obatan, maupun limbah medis harus dipisahkan karena memerlukan penanganan khusus dan tidak boleh dicampur dengan sampah rumah tangga.
Aswin menilai pemahaman masyarakat mengenai pengelompokan sampah masih perlu terus ditingkatkan.
Selama ini, kata dia, sebagian besar warga masih menganggap seluruh sampah harus dibuang ke TPA tanpa melihat apakah masih memiliki nilai guna.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang.
Karena itu, DLH Kota Makassar terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, mulai dari workshop, bimbingan teknis, hingga program Jelajah Sampah.
Program tersebut telah menyasar camat, lurah, guru, ketua RT, ketua RW, serta berbagai komunitas lingkungan agar pengetahuan mengenai pengelolaan sampah semakin luas.
Melalui kegiatan tersebut, diperkenalkan teknik mengolah sampah organik menjadi produk bermanfaat serta pemanfaatan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.
"InsyaAllah ke depan Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan edukasi, menyasar seluruh wilayah dan sudut-sudut kota," jelasnya.
Aswin berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa sampah bukan sekadar limbah, melainkan sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan apabila dikelola dengan benar sejak dari rumah.(*)