55 Persen Sampah Masuk TPA Jenis Organik, DLH Makassar: Kelola Sampah Sendiri Banyak Manfaatnya
Imam Wahyudi July 06, 2026 11:22 PM

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap sampah.

‎Benda yang selama ini dianggap tidak bernilai justru dapat diolah menjadi produk bermanfaat bahkan menghasilkan nilai ekonomi apabila dipilah sejak dari rumah.

‎Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan pemilahan sampah merupakan langkah paling penting dalam sistem pengelolaan sampah yang kini diterapkan pemerintah.

‎Menurutnya, masyarakat tidak lagi cukup hanya membuang sampah ke tempat penampungan.

‎Sampah harus dipisahkan berdasarkan jenisnya agar masih dapat dimanfaatkan kembali.

‎Hal itu disampaikan Aswin saat menjadi narasumber Podcast Bincang Kota Tribun Timur yang dipandu Fiorena Jieretno, Senin (6/7/2026).

‎Aswin menjelaskan sekitar 55 persen sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Makassar merupakan sampah organik yang berasal dari sisa makanan, sayuran, buah-buahan, dan bahan lain yang mudah terurai.

‎Apabila dipilah sejak dari rumah, sampah organik tidak perlu lagi berakhir di TPA karena dapat diolah menjadi berbagai produk yang bermanfaat.

‎Sampah organik, kata dia, dapat diolah menjadi kompos, pupuk organik cair, eco enzyme, hingga pakan maggot yang memiliki nilai ekonomi.

‎Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kaleng, besi, kaca, dan berbagai kemasan lainnya juga masih memiliki harga jual apabila kondisinya bersih dan tidak tercampur dengan sampah organik.

‎Namun, menurut Aswin, kebiasaan mencampur seluruh jenis sampah justru menyebabkan nilainya hilang.

‎"Kalau kita mengolah, kita campur, itu akan merusak semua jenis sampah yang ada. Sampah plastik yang bercampur dengan sampah organik nilainya sudah turun, sudah tidak bernilai lagi," katanya.

‎Selain organik dan anorganik, masyarakat juga diminta mulai mengenali sampah residu.

‎Residu merupakan jenis sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang sehingga memang harus dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir.

‎Di sisi lain, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti baterai bekas, aki, obat-obatan, maupun limbah medis harus dipisahkan karena memerlukan penanganan khusus dan tidak boleh dicampur dengan sampah rumah tangga.

‎Aswin menilai pemahaman masyarakat mengenai pengelompokan sampah masih perlu terus ditingkatkan.

‎Selama ini, kata dia, sebagian besar warga masih menganggap seluruh sampah harus dibuang ke TPA tanpa melihat apakah masih memiliki nilai guna.

‎Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang.

‎Karena itu, DLH Kota Makassar terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan, mulai dari workshop, bimbingan teknis, hingga program Jelajah Sampah.

‎Program tersebut telah menyasar camat, lurah, guru, ketua RT, ketua RW, serta berbagai komunitas lingkungan agar pengetahuan mengenai pengelolaan sampah semakin luas.

‎Melalui kegiatan tersebut, diperkenalkan  teknik mengolah sampah organik menjadi produk bermanfaat serta pemanfaatan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

‎"InsyaAllah ke depan Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan edukasi, menyasar seluruh wilayah dan sudut-sudut kota," jelasnya.

‎Aswin berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa sampah bukan sekadar limbah, melainkan sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan apabila dikelola dengan benar sejak dari rumah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.