TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beginilah nasib eks Camat Medan Polonia Irfan Siregar yang korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) Rp332 juta.
Irfan Siregar divonis 16 bulan penjara dalam kasus ini.
Selain Irfan, ada dua terdakwa lain yang tersangkut dalam korupsi belanja BBM jenis solar bersubsidi se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 ini.
Baca juga: AWAL Mula RS di Lubuk Pakam Dilaporkan, Diduga Minta Nenek MS Bayar Implan Padahal Diklaim BPJS
Adapun dana yang dikorupsi ketiganya harusnya dialokasikan untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli.
Namun para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp332,2 juta.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Senin (6/7/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan ketiga terdakwa sah dan meyakinkan bersalah.
Baca juga: POLEMIK Amplop Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Ketiga terdakwa tersebut yakni Irfan Asardi Siregar (eks Camat Medan Polonia), Khairul Arminsyah Lubis (eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana), serta Ita Ratna Dewi (eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Jumat (3/7/2026) kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan tindakan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana korupsi secara kolektif.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, serta terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," ucap Sulhanuddin.
Baca juga: KRONOLOGI Jaringan Love Scam Lintas Negara di Medan Terbongkar, Puluhan WNA Diamankan
Perbuatan ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Selain hukuman kurungan fisik, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman subsider satu bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kepada para terdakwa untuk menutupi total kerugian negara:
Irfan Asardi Siregar & Khairul Arminsyah Lubis: Masing-masing dibebankan UP sebesar Rp161,1 juta. Keduanya tercatat baru mencicil sebesar Rp50 juta, sehingga masih memiliki sisa kewajiban yang harus dilunasi.
Ita Ratna Dewi: Dibebankan UP senilai Rp10 juta. Kewajiban ini telah dinyatakan lunas seluruhnya oleh Ita melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Jika dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tidak dibayar oleh para terdakwa, maka harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tegas hakim.
Vonis 16 bulan penjara ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
(cr17/tribun-medan.com)