KADES Bandar Klippa Buka Suara Soal Ketua RT Pungli Warga Modus Perbaiki Lampu: Aku Gak tahu Menahu
Tommy Simatupang July 07, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno buka suara soal aksi pungli Ketua RT kepada warga di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

Aksi pungli ini viral di media sosial. 

Pungli ini terkait dengan pembangunan bahu jalan, perbaikan lampu jalan umum, dan pemotongan rumut jalan. 

Warga merasa terintimidasi dengan cara kutipan yang dilakukan pihak RT. 

Pihak RT memberikan proposal dengan nilai anggaran Rp 7,3 juta, tetapi kalau tidak dikasih pihak RT tidak bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. 

Warga merasa terintimidasi dengan pernyataan pihak RT. 

Meski korban sempat memberi yang Rp 50 ribu namun karena keberatan lalu kedatangan Ketua RT itupun divideokan dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral. 

Baca juga: UPDATE Kasus Penipuan ASN Julita Damanik, Terjerat Dua Kasus, Sesama PNS Hingga CPNS Jadi Korban

Baca juga: PSMS Medan vs Persija, Lawan Lainnya Persebaya, Lawan Berat Ayam Kinantan di Piala Presiden

Informasi yang dihimpun oknum Ketua RT itu bernama Safaruddin yang baru beberapa bulan diangkat menjadi Ketua RT 09 RW 02.

Sementara korbannya adalah Siti warga Gang Dame Dusun XI Desa Bandar Klippa.

Korban mempunyai usaha penjualan tas di toko yang ada di Jalan Medan Batang Kuis kawasan Simpang Jodoh Desa Bandar Klippa. 

Setelah video pungli viral di media sosial, difasilitasi Pemerintah Kecamatan Percut Seituan kedua belah pihak pun akhirnya sepakat tidak memperpanjang masalah.

Ketua RT sudah meminta maaf dan tidak lagi mengulangi perbuatannya sementara
korban sudah memaafkan. 

Kades Bandar Klippa, Suripno yang dikonfirmasi sempat menyampaikan berbagai fakta.

Ia mengaku apa yang dilakukan oleh Ketua RT itu diluar sepengetahuannya.

Ia juga tidak pernah mengangkat yang bersangkutan menjadi Ketua RT karena diangkat oleh Kepala Dusun XI.

Ia membenarkan kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak lagi memperpanjang masalah dan sudah meminta maaf dan memaafkan. 

"Aku nggak tahu menahu, Mis komunikasi aja ini. Itu inisiatif warga situ dan RT (ada biaya yang dikenakan) dan berlangsung terus menerus. Cuma ada yang salah komunikasi jadi ada yang tersinggung," ujar Suripno. 

Mengenai lembaran proposal yang berkop atau berkepala surat disampaikan merupakan inisiatif dari Ketua RT.

Ditegaskan jangankan RT untuk Kepala Dusun saja tidak boleh ada stempel atau Kepala surat. Ia mengaku sudah memberikan arahan terkait masalah ini. 

"Saya yakin maksudnya 1000 persen baik cuma caranya. Jangan sampai ada bahasa intimidasi bilang kalau nggak ngasih nggak apa-apa, nanti kalau ada apa-apa jangan hubungi saya. Kan tidak boleh seperti itu harus pakai bahasa santun.

Kalau saya sebenarnya nggak perlu pakai tulisan-tulisan tinggal bilang tek tek an yuk (patungan). Kalau nggak mau ya sudah tinggalkan," bilang Suripno. 

Suripno bilang Ketua RT itu awalnya sudah datang ke rumah di Gang Dame. Namun karena tidak ada makanya di datangi ke tempat usahanya yang ada di Jln Medan Batang Kuis.

Disitulah baru kemudian dikira mengapa biaya untuk perbaikan lampu jalan menjadi urusan Ketua RT padahal maksudnya untuk perbaikan di daerah Gang tempat tinggal mereka. 

Pada saat pertama kali korban dipintai uang beragam hal disampaikan korban kepada Ketua RT tersebut.

"Kukasih orang ini 50 ribu anggap aja kita bersedekah. 50 ribu kecil kali lah. Aku ikhlas," kata korban sambil bilang akan memviralkan dengan nada emosi. 

Korban merasa heran mengapa urusan perbaikan jalan atau lampu penerangan jalan menjadi beban dirinya dan warga lain untuk memperbaiki.

Ia merasa hal-hal seperti itu harusnya jadi tanggung jawab pemerintah. 

(dra/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.