TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan amicus curiae atau pendapat hukum sebagai Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Badan Bank Tanah dan reforma agraria, Senin (6/7/2026).
Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara Nomor 213/PUU-XXIII/2025 yang kini memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan dibacakan.
Baca juga: Bank Tanah Fokus pada Inventarisasi Tanah Terlantar Skala Besar
Para akademisi menilai keberadaan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Justru dapat memperkuat tata kelola agraria tanpa tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, M Hadin Muhjad.
Badan Bank Tanah juga dinilai dapat menjadi solusi atas lambatnya pelaksanaan reforma agraria.
"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini," ujar Muhjad.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan tujuh organisasi masyarakat sipil yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.
Organisasi masyarakat itu adalah:
Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, di antaranya Pasal 10, 19A, 34, 125, 137, 138, dan 173, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti perluasan definisi kepentingan umum dalam pengadaan tanah yang dinilai berpotensi membuka ruang swastanisasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis, serta memunculkan potensi ketidakpastian hukum.
Selain itu, pengaturan pengecualian sanksi administratif di kawasan hutan juga disoroti karena dinilai dapat berdampak pada masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan:
Apa tugas Badan Bank Tanah?
Badan Bank Tanah memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Amicus curiae adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan" (friend of the court).
Amicus curiae adalah pihak yang bukan merupakan penggugat maupun tergugat, tetapi memberikan pendapat, analisis, atau informasi kepada pengadilan agar hakim memperoleh perspektif yang lebih luas dalam memutus suatu perkara.
Pendapat ini biasanya disampaikan dalam bentuk dokumen tertulis (amicus brief), dan dalam beberapa sistem hukum dapat pula disampaikan secara lisan jika diizinkan pengadilan.
Apa tujuannya?