Kasus Penipuan CPNS Mulai Diusut Polres Siantar, Julita Damanik Terlapor
Salomo Tarigan July 07, 2026 07:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan lolos CPNS Kejaksaan dengan terlapor adalah ASN/Mantan Kepala Puskesmas di Simalungun, Julita Damanik.

Kasus ini pun terus didalami oleh petugas berwajib. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandy Riz Akbar mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” singkat Sandy saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Senin (6/7/2026) sore.

Dalam kasus ini, Awalnya Julita Damanik datang ke rumah pelapor Berinisial KSM pada Oktober 2023 di Jalan Kartini Kota Pematangsiantar. 

Baca juga: KECEWA Rutin Bayar Retribusi Tapi Fasilitas Buruk, Pedagang Desak Dirut PD Pasar Medan Dicopot

 Saat itu, ia menawarkan kepada anak pelapor menjadi CPNS di Kejaksaan formasi penerimaan tahun 2023.

Julita meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai biaya pengurusan agar anak pelapor agar lulus CPNS di Kejaksaan.

Namun karena uang pelapor tidak ada sebesar 100 juta, beberapa hari kemudian pelapor hanya bisa memberikan sebesar Rp 50 juta dan meminta tolong kepada teriapor agar kekurangannya untuk ditanggulangi dulu. 

Selanjutnya sekitar bulan Januari hingga bulan Maret 2024, Julita kembali menarik uang dengan alasan biaya pengurusan agar anak pelapor lulus CPNS di Kejaksaan.

Pelapor ada beberapa kali memberikan uang kepada Julita baik dengan cara cash maupun transfer, hingga total uang yang telah diberikan Rp 227 juta.

Nilai yang lebih dari janjinya di awal.

Berkali-kali pelapor bertanya.

Namun jawaban terlapor hanya tetap disuruh sabar menunggu.

Hingga terakhir kalinya pelapor menanyakan perihal kelulusan anaknya pada bulan Oktober 2025. Namun tetap dijawab untuk bersabar.

Pelapor kecewa sehingga meminta agar Julita mengembalikan uang nya tersebut.

Selanjutnya, Julita bersedia mengembalikan uang pelapor, namun tidak semua uang dikembalikan kepada pelapor. 

Total uang yang masih berada di tangan Julita sebesar Rp 159 juta dan hingga saat ini masih belum dikembalikan dengan berbagai alasan

2 Kasus Penipuan

Sekda Simalungun koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)  soal sanksi berat untuk Julita Damanik.

Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik jadi sorotan.

Pasalnya ia dilaporkan melakukan penipuan.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Bersama 3 Wamendagri Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Papua 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan sanksi disiplin berat terhadap Mantan Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik.

Kepada reporter Tribun-Medan.com, Senin (22/6/2026), Sekda Mixnon menyampaikan bahwa pemberian sanksi disiplin berat tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Tepatnya, yang bersangkutan (Julita Damanik) akan dikenakan sanksi disiplin berat. Jenis disiplin berat yang mana, segera akan diusulkan pada rapat Majelis Kode Etik/Tim Penegakkan Disiplin yang diketuai Sekda (dirinya),” kata Mixnon A Simamora.

Baca juga: Mahasiswa Nomensen Aksi di DPRD Sumut, Tuntut Adili Prabowo-Gibran

Selanjutnya, kata Mixnon, hasil rapat majelis ini akan diusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN.

“Kita akan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis,” kata Mixnon.

Sejauh ini ada dua kasus penipuan yang menjerat Julita Damanik, yakni :

1. Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas dengan korban sesama ASN berinisial DP pada tahun 2025. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Diperkirakan korban mengalami kerugian tambahan lainnya. 

2. Kasus Penipuan Lolos Seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan korban seorang warga Siantar (Ibu Rumah Tangga) berinisial KSM dengan kerugian Rp 159 juta.

Korban KSM telah melaporkan Julita ke Polres Pematangsiantar pada Kamis (18/6/2026) kemarin. 

Modus seleksi CPNS

Julita Damanik terseret kasus penipuan dengan menjanjikan jabatan kepala Puskesmas kepada sesama ASN dengan tarif Rp 60 juta.

 Selain itu ia juga diduga menipu warga Siantar dengan modus meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan Tahun 2023 dengan kerugian korban Rp 159 juta.

Sebelumnya, diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, Rabu (17/6/2026).

 Pemeriksaan Inspektorat Inspektur Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Sedang berproses ya,” kata Roganda, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Inspektorat Simalungun Periksa Julita Damanik Kasus Penipuan Jabatan Kepala Puskesmas Rp 60 Juta

Selain Julita, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Elyanto Purba juga ikut dimintai keterangan.

Nama Elyanto disebut-sebut dipakai Julita untuk meyakinkan korban agar percaya dengan janji jabatan.

Berdasarkan informasi, korban berinisial DP, ASN yang baru mutasi ke Pemkab Simalungun pada 2024, dijanjikan posisi kepala puskesmas dengan setoran Rp 60 juta.

Julita Damanik mengaku dekat dengan sejumlah pejabat, bahkan menyeret nama Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih.

Jumlah puskesmas di Kabupaten Simalungun sendiri mencapai 44 unit yang tersebar di 32 kecamatan, sehingga jabatan kepala puskesmas dianggap strategis.

Baca juga: NASIB Julita Damanik Usai Tipu Sesama ASN Rp60 Juta, Bupati Bereaksi Namanya Dicatut, Kini Diperiksa

DICATUT - Kolase foto Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dan Julita Damanik. (IST/Pemkab Simalungun/HO)

Bantahan Bupati

Terpisah, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, membantah keras keterlibatan dirinya.

“Pak Bupati bahkan menanyakan balik status si Julita ini PNS atau bukan? Kok bawa-bawa nama saya. Saya heran, kok ASN bawa nama saya,” ujar Akbar Siregar, Plt Kepala Dinas Kominfo, menirukan tanggapan Bupati.

Akbar menegaskan bahwa dugaan penipuan ini murni dilakukan pribadi Julita, tanpa sepengetahuan pimpinan daerah.

Kesaksian Korban

TG, suami korban, mengungkapkan kekecewaannya.

“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” kata TG kepada Tribun-Medan.com.

(alj/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.