TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana besar Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menyulap kawasan Malioboro menjadi zona rendah emisi (low emission zone) dan area pedestrian penuh kian mendekati kenyataan.
Sebagai tahapan transisi, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mulai menerapkan uji coba penutupan akses kendaraan bermotor di sepanjang jalan utama Malioboro selama 13 jam setiap harinya, mulai pagi hingga malam hari.
Langkah ini diambil sebagai evaluasi terukur sebelum kawasan jantung kota Yogyakarta tersebut benar-benar ditutup untuk kendaraan bermotor selama 24 jam penuh di masa mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa skema waktu ini dipilih agar tidak melumpuhkan denyut nadi ekonomi yang sudah terbentuk, sekaligus membiasakan masyarakat dengan ritme yang baru.
"Nanti full pedestrian. Jadi memang masih tidak langsung 24 jam, tapi mulai dari 9 pagi sampai jam 10 malam," ujar Erni, Senin (6/7/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tahapan evaluasinya, ia menambahkan, "Nah nanti kita evaluasi ya uji cobanya sampai 13 jam dulu".
Baca juga: Taruna Akmil dan Akpol Akan Dampingi Pelajar SR demi Bentuk Kedisiplinan selama di Asrama
Penutupan jalur utama ini memunculkan tantangan tersendiri, terutama terkait ancaman kemacetan di jalan-jalan sirip yang menjadi jalur alternatif bagi kendaraan yang melintas.
Penumpukan volume kendaraan yang berputar-putar mencari kantong parkir menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kita juga berkomitmen untuk bersama-sama bagaimana rekayasa lalu lintas di DIY supaya kemacetan-kemacetan ini tidak stuck, tetapi bisa tetap jalan terurai," tegas Erni.
Lebih jauh, Erni menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang.
Ia menyadari bahwa perubahan kebiasaan berkendara memerlukan waktu dan sosialisasi yang masif.
Erni mengutip sebuah filosofi tentang penataan kota Yogyakarta yang kini mengajak masyarakatnya untuk lebih banyak berjalan kaki, menikmati setiap sudut sejarahnya dengan konsep Park and Ride atau Park and Walk.
"Dulu kan pertokoan-pertokoan ini kan juga tempat parkir ya. Selain ada PKL juga ada cerukan-cerukan tempat parkir. Sekarang kan sudah mulai dipinggirkan supaya nanti mereka juga terbiasa untuk ‘ayo jalan kaki itu kan sehat’. Kita melambat di kota yang berlari, katanya begitu," bebernya.
Dishub DIY juga menetapkan bahwa kendaraan niaga hanya diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat di luar jam pemberlakuan pedestrian, yakni pada rentang waktu malam hari hingga sebelum pukul 09.00 WIB pagi. (han)