KLH Dorong Gerakan Tobat Ekologis Nasional dan Perkuat Hukum Tindak Ekosida
Willem Jonata July 07, 2026 07:18 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong lahirnya Gerakan Tobat Ekologis Nasional, sebagai langkah strategis menghadapi krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. 

Gerakan ini diposisikan sebagai fondasi perubahan cara pandang dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat agenda pemulihan alam di Indonesia.

Baca juga: Hak Atas Lingkungan Hidup Menjadi Bagian Tersendiri dalam Draft Rancangan UU HAM

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, tobat ekologis menjadi landasan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari gerakan penanaman dua miliar pohon, penguatan bambu sebagai solusi berbasis alam (nature-based solutions), hingga penanganan darurat sampah yang terintegrasi dengan pengembangan ekonomi sirkular demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menilai inisiatif tersebut selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang lingkungan hidup.

"Gerakan Tobat Ekologis Nasional Pak Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat ini sangat penting sebagai perwujudan Program Presiden Prabowo Subianto tentang lingkungan hidup," kata Yudi, kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurut Yudi, Gerakan Tobat Ekologis Nasional juga memiliki arti strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika isu lingkungan global.

"Dan gerakan tobat ekologis nasional ini juga sangat penting dalam menempatkan posisi dan kepentingan nasional Indonesia di tengah-tengah kepentingal global," ujarnya.

Ia menegaskan, KLH/BPLH berkomitmen mengawal implementasi gerakan tersebut melalui penguatan advokasi dan pelibatan masyarakat secara luas.

"Untuk itu Kementerian LH serius mengadvokasi gerakan tobat ekologis nasional sekaligus membangun partipasi publik sebesar-sebesarnya, sebagai gerakan negara dan rakyat," ucap Yudi.

Selain mendorong partisipasi publik, KLH/BPLH juga terus memperkuat penegakan hukum lingkungan, termasuk menindaklanjuti hak-hak keperdataan negara yang telah berkekuatan hukum tetap serta menangani kejahatan keuangan lingkungan (Green Financial Crime).

"Termasuk menagih hak-hak Keperdataan Negara yang telah inkrah dimenangkan oleh Kementerian LH. Kami juga menanganin masalah-masalah Green Financial Crime (Kejahatan Keuangan Lingkungan), yang menurut data PPATK di tahun 2025 mencapai angka 992 Trilun," ucapnya.

Lebih lanjut, Yudi menyebut langkah KLH/BPLH sejalan dengan perkembangan internasional yang tengah mengupayakan pengakuan kejahatan lingkungan sebagai salah satu kejahatan internasional.

"Hal ini juga bersamaan dengan tindakan global yang sedang mengadvokasi hukum kejahatan lingkungan hidup menjadi salah satu kejahatan internasional kelima, setelah kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kejahatan lingkungan atau ekosida memiliki dampak yang sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan di bumi.

"Karena diistilahkan sebagai tindakan membunuh rumah kehidupan bumi," ucap Yudi.

Sebab itu, menurutnya, Gerakan Tobat Ekologis Nasional menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Di sinilah diperlukan gerakan tobat ekologis nasional untuk berpartisipasi menyelamatkan bumi lestari," tandasnya.(Chaerul Umam)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.