Darurat Pemberantasan Narkoba
Irfani Rahman July 07, 2026 08:52 AM

Operasi penggerebekan yang dilakukan Kamis (2/7) dini hari itu berakhir ricuh setelah petugas mendapat perlawanan dari sejumlah warga dan keluarga terduga bandar sabu. Tiga anggota kepolisian, yakni: Aiptu Yudhi Perdana Putra, Briptu Nopandri Ramadhana dan Aiptu Sumariyanto, tewas.

Jasad Aiptu Yudhi ditemukan di sebuah lanting milik warga dengan kondisi tubuh penuh luka bekas senjata tajam. Sedangkan Briptu Nopandri dan Aiptu Sumariyanto ditemukan tewas di sungai.

Kematian anggota Satresnarkoba Polres Katingan ini meninggalkan duka mendalam di kalangan korsp baju cokelat. Ketiganya gugur saat menunaikan tugas memberantas peredaran narkoba yang saat ini masih masif di hampir seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kalteng dan Kalsel.

Kabar terakhir, Polres Katingan telah menangkap tiga terduga pelaku berinisial R, S dan N. Aparat gabungan pun masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang diduga terlibat.

Masalah narkoba memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum di Indonesia. Bahkan gembong narkoba berjaringan internasional yang berasal dari Kalsel, Fredy Pratama, hingga kini juga masih buron. Padahal sindikatnya mulai terbongkar dan diungkap secara besar-besaran oleh Bareskrim Polri pada 2023 lalu, melalui Sandi Operasi Escobar.

Petugas seolah tidak berdaya memberantas peredaran barang haram itu. Tidak hanya licinnya para pelaku, tapi juga karena ada perlawanan dan perlindungan dari masyarakat atau oknum yang selama ini mendapatkan ‘keuntungan’ dari bisnis haram itu. 

Padahal ancaman hukuman bagi pelakunya cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa dihukum penjara 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah. Penyalahgunaan narkoba akan membahayakan masa depan, karena berdampak penurunan fungsi otak, memicu  tindakan kriminal, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Pemberantasan narkoba sudah darurat. Perlu didukung semua elemen bangsa. Hukuman berat bagi pelakunya harus betul-betul ditegakkan. Tidak hanya kepada masyarakat sipil, tapi juga terhadap oknum-oknum yang justru membantu bisnis barang haram ini.

Jangan sia-siakan pengorbanan aparat penegak hukum yang telah benar-benar menjalankan tugas memberantas peredaran narkoba, seperti Aiptu Yudhi Perdana Putra, Briptu Nopandri Ramadhana dan Aiptu Sumariyanto. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.