TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total Roy Suryo mengajukan dua praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarata Selatan atau PN Jaksel atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Praperadilan pertama didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026 untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Jaya digelar pada Senin 29 Juni 2026. Sidang putusannya dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Dalam permohonan praperadilannya itu, Roy Suryo menyasar beberapa pihak sebagai termohon atas sah tidaknya upaya paksa penggeledahan tersebut.
Mereka antara lain sebagai termohon 1 yakni Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya cq penyidik.
Sedangkan sebagai termohon II yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung dan Kajati DKI Jakarta.
Roy Suryo meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak sah secara hukum.
Adapun hal itu dikatakan kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan poin petitum praperadilan yang diajukan kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Digelar Hari ini di PN Jaksel
Dalam petitumnya itu, Refly juga meminta agar hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di kediaman kliennya pada 19 Juni 2026.
Hal itu karena menurut Refly, penggeledahan tersebut tidak disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
"Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum," kata Refly.
"Serta Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Terkait proses penangkapan, menurut Refly hal itu telah dilakukan secara melawan hukum melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar asas kepastian hukum.
Sedangkan terkait penahanan, Refly menilai hal itu dilakukan dengan cara melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28D ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh sebabnya Refly pun meminta agar hakim tunggal juga membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk kliennya untuk segera dibatalkan.
"Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya.
Permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).
Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Tepis Isu Bohir dan Kaitan dengan Prabowo, Roy Suryo dan dr Tifa Beberkan Sumber Dana Lawan Jokowi
Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani dua praperadilan Roy Suryo dengan objek berbeda, yakni legalitas penggeledahan dan penetapan tersangka.
Putusan perkara pertama dijadwalkan pada 7 Juli, sedangkan sidang perdana gugatan kedua berlangsung pada 10 Juli 2026.
Polda Metro Jaya menanggapi langkah pakar telematika Roy Suryo yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dijadwalkan dibacakan pada 7 Juli 2026.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto kepada wartawan Sabtu (4/7/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama.
"Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama," ujarnya.
Baca juga: THMP Soroti Praperadilan Jilid II Roy Suryo, Dinilai Berpotensi Hambat Proses Persidangan
Abrianto menjelaskan, pengajuan ulang terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru atau novum.
Pengajuan praperadilan kembali juga bisa dilakaukan jika ada alasan hukum yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," pungkasnya.
Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas kasusnya sebanyak dua kali.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan gugatan praperadilan pertama Roy Suryo soal penggeledahan dinilai berlebihan.
"Terhadap praperadilan pertama kami menghormatinya sebagai upaya hukum, sekalipun terkesan berlebihan mengingat faktanya tidak terjadi penahanan karena terjadi pembantaran di rumah sakit. Demikian juga penangkapan dilakukan secara wajar dan tidak terjadi kekerasan apapun," kata Rivai saat dihubungi, Senin (7/7/2026).
Kemudian, Rivai menduga pengajuan gugatan praperadilan yang kedua hanya sebagai bentuk penguluran waktu dari kasus yang sejatinya sudah memasuki meja hijau.
"Sedangkan terhadap praperadilan kedua, kiranya tidak logis dan diduga untuk mengulur pemeriksaan pokok perkara saja," ungkapnya.
Menurutnya, jika yang diuji dalam praperadilan adalah terkait sah atau tidaknya status tersangka, maka itu sudah tidak relevan lantaran perkara sudah masuk ke ranah persidangan yang otomatis status Roy Suryo adalah terdakwa.
"Sehingga bagaimana mungkin menguji proses yang sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," ucapnya.
"Jika pemohon keberatan dengan konstruksi pasal-pasal dalam dakwaan, maka dapat mengajukan eksepsi dan bukan mundur ke praperadilan," sambungnya.
Lebih lanjut, Rivai berharap majelis hakim yang menangani dua gugatan praperadilan itu bisa dengan tegas menolak hal tersebut.
"Kami menduga praperadilan kedua ini sekadar mengulur pemeriksaan pokok perkara, selain menunjukkan pemohon tidak yakin dengan putusan praperadilan pertama maupun pembelaannya di pokok perkara. Untuk itu diharapkan hakim praperadilan kedua dapat bersikap tegas dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujarnya.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)