TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya memasuki fase penting dalam proses penegakan hukum.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan, kepolisian resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah ini menjadi perkembangan signifikan dalam upaya mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menyita perhatian publik.
Kasus yang terjadi pada November 2025 itu kembali mencuat beberapa bulan kemudian setelah video para korban yang sedang menjalani perawatan akibat luka bakar beredar luas di media sosial pada Mei 2026.
Rekaman tersebut memicu keprihatinan masyarakat sekaligus mendorong desakan agar kasus diusut secara tuntas.
Baca juga: Jokowi Blusukan ke Lampung Demi PSI, Temui Ribuan Santri dan Kiai, PDIP: Semua Punya Hak yang Sama
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
"Iya, betul. Sudah naik penyidikan sesuai hasil gelar perkara," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi melalui sambungan telepon, dikutip TribunTrends dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti agar proses hukum yang dijalankan benar-benar memiliki dasar yang kuat.
Brata menjelaskan, penyidikan kini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, aparat menerapkan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan perlindungan anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Perkara tersebut dijerat menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana serius yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan nyawa.
Selama proses penyelidikan berlangsung, kepolisian telah mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari lingkungan pondok pesantren, tetapi juga melibatkan keluarga korban, para korban yang masih hidup, pengurus pesantren, pihak Kementerian Agama, hingga ahli pidana.
"Terakhir dengar pendapat ahli pidana dari Unram, tinggal itu saja," ujar Brata.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren yang diduga ikut berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa tersebut.
Baca juga: Janjikan Sekolah Gratis, Pimpinan Ponpes di Ponorogo Malah Cabuli 11 Santri Berkedok Pijat Refleksi
Meski terjadi pada November 2025, kasus ini baru kembali menjadi perhatian luas setelah video yang memperlihatkan kondisi para korban selama menjalani perawatan akibat luka bakar beredar di media sosial pada Mei 2026.
Video tersebut memunculkan kembali berbagai pertanyaan mengenai penanganan kasus sekaligus mendorong publik untuk meminta kepastian hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya, ketiga korban saat kejadian masih berstatus sebagai siswa kelas satu madrasah tsanawiyah.
Menurut hasil penelusuran LPA, ketiga korban diduga terlebih dahulu disiram menggunakan bahan bakar sebelum akhirnya dibakar oleh sesama santri.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan seorang korban lainnya meninggal dunia.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," kata Joko.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah mengungkapkan telah memeriksa sedikitnya 17 orang untuk memperjelas rangkaian kejadian dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
"Sekitar 17 orang yang sudah diperiksa. Itu terdiri dari korban, saksi, orang tua, hingga terduga pelaku," ujar Iptu Brata, Selasa (23/6/2026).
Penyidik juga meminta keterangan dari Kementerian Agama guna mendalami legalitas pondok pesantren tempat peristiwa tersebut terjadi.
"Dari Kemenag kemarin sudah kita minta keterangan terkait dengan legalitas pondok pesantrennya. Pimpinan pesantren juga sudah (diperiksa)," katanya.
Selain itu, polisi juga berencana meminta pendapat ahli pidana dan dokter yang menangani para korban untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
"Rencana ke depan kita akan meminta keterangan ahli pidana dan minta keterangan dari dokter yang menangani para korban tersebut. Kita akan bersurat untuk meminta keterangan mereka," jelas Brata.
Baca juga: Pengakuan Mantan Pekerja Ponpes Soal Kelakuan Kiai Ashari, Ritual Nyeleneh Akhirnya Tebongkar
Meski penyelidikan telah berlangsung cukup lama dan belasan orang telah diperiksa, kepolisian masih belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Brata, salah satu kendala utama yang dihadapi penyidik adalah adanya perubahan atau ketidakkonsistenan keterangan dari korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Belum ada tersangka. Kendala kita, dari korban tidak konsisten memberikan keterangan. Jadi itu kendalanya, kami masih berusaha berupaya secara maksimal dan profesional dalam menentukan tersangka dengan mencari saksi-saksi yang betul-betul (mengetahui kejadian)," tegasnya.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap santri maupun orang tua korban agar tidak menyebarluaskan kasus tersebut melalui media sosial, kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.
"Sejauh ini kita minta keterangan terkait dengan kejadian itu. Kalau terkait dengan itu (intimidasi), kita tidak menemukan adanya intimidasi," pungkas Brata.
Polres Lombok Tengah menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pembakaran tiga santri tersebut.
***
(TribunTrends/TribunLombok/Ahmad)