TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari Selasa (7/7/2026) ini, layanan SIM Keliling di Pekanbaru mulia beroperasi pukul 09.00 WIB.
Layanan bisa diakses di Giant Panam Jalan HR Soebrantas
Bagi pemohon sebaiknya datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean, karena pemohon biasanya cukup banyak.
Dan ikuti semua prosedur yang diberlakukan di lokasi.
Penting untuk diketahui,SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa, meski hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang di layanan keliling.
Pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas Polresta Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
Lalu, bagaimana syarat untuk perpanjangan mas aktif SIM.
Syarat Perpanjangan
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter/fasilitas kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi
Prosedur di Lokasi
1. Ambil nomor antrean.
2. Isi formulir pendaftaran.
3. Serahkan berkas kepada petugas.
4. Setelah verifikasi, SIM baru dicetak dan diserahkan pada hari yang sama.
- Hindari menggunakan jasa calo SIM, urus langsung agar aman dan sesuai aturan.
- Jangan menunggu hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Perpanjangan lebih awal mencegah risiko SIM kedaluwarsa.
Demikian, informasi lokasi dan cara melakukan perpanjangan masa aktif SIM lewat layanan SIM Keliling. Semoga bermanfaat.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)