Perkom KPK: Laporan Amplop Kuansing dari Raja Juli Bisa Gugur Jika Terkait Korupsi
Theresia Felisiani July 07, 2026 10:23 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima atau menindaklanjuti laporan gratifikasi jika laporan tersebut berkaitan erat dengan dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan. 

Ketentuan tegas ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. 

Regulasi baru ini kini membayangi nasib Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyerahkan laporan terkait amplop misterius dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Raja Juli Antoni baru melaporkan amplop tersebut pada Jumat, 3 Juli 2026, selang beberapa hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang memverifikasi serta menganalisis laporan tersebut. 

KPK berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan demi menjaga integritas program nasional dari incaran oknum pejabat korup.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/7/2026).

 

Aturan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 Menjadi Penghalang Laporan

Dalam memproses laporan Menhut, KPK bersandar penuh pada mekanisme Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya. 

Pasal 14 Ayat (1) huruf c dan d dalam perkom tersebut menegaskan bahwa KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi yang berada dalam pusaran penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana. 

Jika kondisi ini memenuhi kriteria tersebut, Pasal 15 memerintahkan KPK untuk langsung meneruskan informasi gratifikasi kepada pihak berwenang atau tim penyidik yang menangani kasus utama.

Baca juga: Istri dan Anak Kunjungi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Rutan KPK

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut mengingatkan bahwa tindakan mengembalikan barang atau uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang. 

Langkah penegasan ini mengisyaratkan bahwa KPK akan memperlakukan laporan dan pengembalian amplop tersebut sebagai bagian dari materi penyidikan korupsi, bukan sekadar administrasi gratifikasi biasa.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik secara tegas.

 

Skandal Suap Lahan Hutan Kuansing dan Dugaan Pemotongan Dana Petani

Duduk perkara skandal tata ruang ini bermula saat Suhardiman Amby menemui Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan pada awal Juni lalu untuk mengusulkan pembebasan 3.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Usai audiensi selesai, sang bupati sengaja meninggalkan sebuah amplop tertutup di atas meja. 

Raja Juli mengakui kronologi tersebut dan mengeklaim telah berusaha mengembalikan amplop itu melalui ajudannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkap Raja Juli.

KASUS DUGAAN SUAP - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan klarifikasi terkait kasus hukum di Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya. Raja Juli menyampaikan klarifikasinya di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
KASUS DUGAAN SUAP - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyampaikan klarifikasi terkait kasus hukum di Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya. Raja Juli menyampaikan klarifikasinya di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Meskipun Raja Juli mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, KPK tetap melihat adanya keterkaitan kuat dengan kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing dan pelepasan kawasan hutan. 

Penyidik KPK menduga kuat bahwa isi amplop tersebut bersumber dari hasil pemerasan terhadap para petani kecil di Kuansing. 

Penyidik mengendus modus Suhardiman Amby yang memotong secara paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengumpulkan uang pelicin perizinan lahan.

Taufik membeberkan bahwa sang bupati mengalirkan dana rasuah ini secara terstruktur dari tingkat akar rumput sebelum membawanya langsung ke kementerian. 

Guna menuntaskan kebutuhan penyidikan dan menguak terang benderang fakta hukum terkait skandal ini, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi berbagai temuan barang bukti.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.