Pembobol Rekening Lansia di Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara, Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi
Odi Aria July 07, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pelaku pembobol rekening milik seorang lansia di Palembang dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dituntut pidana tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Terdakwa, Iskandar Muda (31), warga Lampung Timur, dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iskandar Muda dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, Iskandar Muda mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Ia memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Menurut terdakwa, dirinya baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan mempertimbangkan pledoi terdakwa. Vonis dijadwalkan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Berdasarkan surat dakwaan JPU, aksi pencurian bermula saat terdakwa mengganjal lubang tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu milik korban sulit dimasukkan ke mesin.

Melihat korban, Khairul Saleh (70), kebingungan, terdakwa kemudian mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan.

Pelaku mengaku mengetahui cara terbaru agar transaksi bisa dilakukan dengan meminta korban menekan tombol Enter dalam waktu cukup lama.

Saat itulah terdakwa mengamati dan menghafal nomor PIN ATM milik korban.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga diduga menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang memiliki bentuk dan jenis serupa.

Korban yang tidak menyadari kartunya telah tertukar kemudian meninggalkan lokasi. Sementara itu, terdakwa membawa kartu ATM asli milik korban beserta PIN yang telah dihafalnya.

Dengan menggunakan kartu tersebut, terdakwa menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp25,6 juta. Uang tersebut sebelumnya hendak digunakan korban untuk membeli kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam persidangan, Iskandar Muda mengakui teknik mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dipelajarinya melalui tayangan di YouTube.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.