Tampang Lansia Asal Palembang yang Tembak Petani di Air Sugihan OKI, Ditangkap Kabur ke Riau
Odi Aria July 07, 2026 10:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polisi menangkap lansia yang menembak Effendi (46) seorang petani di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga membuat korban mengalami empat luka tembak dan menjalani perawatan. Peristiwa penembakan itu terjadi pada 27 Juni 2026.

Tersangka Junaidi (60) warga Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang yang ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ketika sedang melarikan diri ke Provinsi Riau.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan peristiwa bermula ketika korban memenuhi kesepakatannya dengan tersangka bahwa akan bertemu untuk membahas perihal sengketa lahan garapan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan.

"Korban bersama tiga orang rekannya datang ke lokasi lahan yang menjadi tempat kejadian dengan maksud memenuhi kesepakatan dengan pelaku untuk bertemu membahas terkait lahan tersebut," ujar Johannes, Selasa (7/7/2026).

Tetapi di lokasi, korban tidak bertemu tersangka, melainkan saudara iparnya, ketika dihubungi tersangka mengaku tak bisa datang ke lokasi. Akhirnya, korban memutuskan untuk pulang.

Di perjalanan pulang, tersangka justru menghubungi korban dan mengajak bertemu kembali di jalan menuju TKP. Sehingga korban memutar balik kendaraan untuk bertemu dengan tersangka Junaidi.

"Ketika sampai dan turun dari motor, korban hendak menyalami tersangka. Namun tersangka malah mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak empat kali. Korban sempat menjauh dan langsung dilarikan ke Puskesmas, " katanya.

Akibat penembakan itu, korban mengalami tiga luka tembak di pinggang dan satu di bagian jempol kanan.

Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan motif dari penembakan itu lantaran salah paham terkait urusan lahan.

"Diperkirkan adanya selisih paham terkait lahan garapan yang berada di TNK 24 Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, OKI," ujar Sofwan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berwarna krom yang diduga digunakan dalam penembakan, dua buah proyektil, satu helai pakaian korban yang terdapat bekas tembakan, serta dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.

"Senjata api rakitan yang digunakan pelaku telah kami amankan bersama barang bukti lainnya. Penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak penganiayaan berat, tetapi juga akan didalami terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.