TRIBUNSUMSEL.COM -- Gugatan hak asuh anak diajukan oleh presenter Ruben Onsu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 756.
Langkah hukum yang didaftarkan sejak 30 Juni 2026 ini diambil bukan untuk saling menjatuhkan, melainkan sebagai jalan keluar demi mendapatkan aturan tertulis yang jelas mengenai pengasuhan anak-anak mereka ke depan.
Kubu Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan bahwa apabila nantinya hakim mengabulkan permohonan mereka, Ruben sama sekali tidak berniat untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya.
Putusan pengadilan justru dinilai penting agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian jadwal dan syarat yang adil tanpa ada ego sepihak.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Ucapan Sarwendah soal Kata Cong Bukan Untuk Ruben Onsu
Minola menambahkan bahwa hubungan emosional antara anak dan orang tua tidak boleh terputus akibat perceraian.
Pengadilan diharapkan bisa menjadi penengah yang memberikan batasan serta syarat yang disepakati secara legal dan sah.
"Makanya kami mengatakan ya anak-anak ketika ingin bertemu dengan ibu mungkin ya akan bertemu dengan ibunya. Ya cuma mungkin dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang mungkin sudah diatur dalam putusan tersebut," ucap Minola.
Di sisi lain, kubu Sarwendah menyambut baik langkah hukum yang ditempuh oleh Ruben Onsu.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa proses di pengadilan ini justru menjadi momen yang sangat mereka tunggu-tunggu agar semua persoalan pengasuhan anak bisa diselesaikan secara terang benderang di hadapan hakim, bukan lewat opini di media sosial.
"Sampai saat ini klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pengadilan terkait gugatan hak asuh yang diajukan RO, namun bila hal itu memang benar dilakukan maka kami hargai," kata Chris Sam Siwu saat dihubungi awak media, Kamis (2/7/2026).
Bagi Sarwendah, persidangan perdana yang dijadwalkan pada 15 Juli 2026 mendatang akan menjadi wadah resmi untuk membeberkan fakta-fakta hukum yang selama ini sengaja disimpan rapat demi menjaga mental anak-anak dari konsumsi publik.
Baca juga: Beredar Isu Sarwendah Laporkan Betrand Peto ke Polisi, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Suara
"Gugatan yang saat ini informasinya sudah dilakukan oleh pihak RO sejujurnya kami sangat menunggu moment ini," ucap Chris.
Pihak Sarwendah juga memastikan telah menyusun dokumen pembuktian dan menyiapkan saksi-saksi kunci agar majelis hakim bisa melihat kondisi riil pengasuhan anak mereka secara utuh dari kedua belah pihak.
"Di pengadilan kami akan menyampaikan semua argumen hukum yang didukung dengan bukti dan saksi terkait persoalan yang sebenarnya secara utuh sehingga hakim akan bisa melihat masalah ini dengan terang benderang," lanjutnya.
Chris menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat terbaik untuk membuka hal-hal esensial yang tidak pantas dibahas di ruang publik.
"Beberapa hal sangat penting akan kami sampaikan nanti di Pengadilan, hal penting tersebut sebelumnya belum pernah kami sampaikan di media," pungkas Chris.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com