Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung Viral, Polda Panggil PO, Sopir Minta Maaf
Reny Fitriani July 07, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung memanggil manajemen Perusahaan Otobus (PO ) bus dan sopir untuk membuat video permintaan maaf pasca viral bus pariwisata ugal-ugalan di kawasan Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Senin (6/7/2026). 

Baca Juga: Bus Pariwisata Masuk Parit di Tol Bawen-Salatiga, 2 Penumpang Meninggal Dunia

Aksi nekat pengemudi bus pariwisata milik  PO EP tersebut terekam kamera warga dan langsung viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram lokal.

PO bus pariwisata yang tengah menjadi sorotan tajam warganet ini memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu.

Menyikapi keresahan masyarakat, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung langsung bergerak cepat melakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, memberikan penjelasan terkait status operasional bus tersebut di area perkotaan.

​Menurutnya, secara regulasi lalu lintas daerah, bus pariwisata sebenarnya tidak melanggar jalur.

​"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota," kata Yuni. 

Namun setiap pengemudi wajib hukumnya mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan, terancam Denda Rp 3 juta," ucap mantan Kapolres Kota Metro ini.

​Pihak kepolisian mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi pengendara yang nekat ugal-ugalan di jalan raya. 

Tindakan yang membahayakan nyawa orang lain dapat dijerat dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

​"Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kombes Pol Yuni.

​Dalam pasal tersebut diatur secara jelas mengenai sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan. 

​Sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

​Dalam dokumentasi pertemuan, pemilik PO bus bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas.

​Tak hanya itu, pengemudi bus yang viral tersebut juga telah membuat video pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkannya di jalan raya.

Polda Lampung menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh penyedia jasa transportasi dan para pengemudi, baik angkutan umum maupun pariwisata, agar selalu menanamkan prinsip keselamatan sebagai prioritas utama.

​"Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu," terangnya. 

Kepolisian menegaskan tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti membahayakan nyawa masyarakat di jalan raya.

​"Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," kata Kabid Humas.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.