Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja bernama Fredik Risya Samuel (37) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap pengendara lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pemuda Banyuasin Hilang Seusai Lompat ke Sungai, Diduga Diseret Buaya Saat Bantu Perbaiki Perahu
Hasil tes urine menjadi salah satu temuan penyidik dalam mengungkap dugaan penyebab Fredik melakukan pemukulan terhadap korban yang tidak dikenalnya.
Kapolsek Jagakarsa AKP Nurma Dewi mengatakan, pengaruh narkoba diduga membuat tersangka terdorong melakukan aksi kekerasan secara spontan. Menurut dia, Fredik mengaku mendapat dorongan dari dalam dirinya untuk memukul orang lain saat sedang mengendarai sepeda motor.
"Dia mengakuinya bisikan (dari dalam dirinya). Dia itu kayak pengennya gebuk orang gitu lah. Dia lagi naik motor, lihat korban, dia pukul dari belakang," ujar Nurma.
Fredik diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, pada Minggu (5/7/2026). Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan, namun sempat terlihat tersenyum ketika dibawa menuju kantor polisi.
Kasus tersebut bermula ketika Fredik terlibat cekcok dengan korban bernama Aziz di tengah kepadatan lalu lintas pada Sabtu (4/7/2026) siang. Keduanya diketahui tidak memiliki hubungan sebelumnya dan baru bertemu saat berada di jalan.
Nurma menjelaskan, korban awalnya merasa ada benturan pada bagian belakang sepeda motornya. Aziz kemudian menegur Fredik yang saat itu mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
"Bukannya meminta maaf pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," kata Nurma, Senin (6/7/2026).
Aksi kekerasan itu terjadi di tengah arus kendaraan yang ramai. Dalam video yang beredar, Fredik terlihat memukul kepala korban beberapa kali hingga melontarkan ancaman. Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian mengambil ponsel untuk merekam kejadian tersebut.
Rekaman penganiayaan itu diunggah melalui akun Instagram korban @ahmadabdulaziz21 dan mendapat perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga menyoroti kasus tersebut dengan mengunggah wajah pelaku penganiayaan yang mengendarai Kawasaki Ninja melalui akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Minggu (5/7/2026).
Polisi kini masih mendalami kondisi psikologis Fredik dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi mental tersangka saat melakukan tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, Fredik telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Lokasi kejadian berada di wilayah Jagakarsa, bagian paling selatan Jakarta Selatan. Kawasan tersebut berjarak sekitar 33 kilometer dari pusat kota Jakarta.
Sumber: TribunnewsBogor.com