Borgol dan Rompi Dilepas, Pencuri dan Pengancam di Rohul Resmi Bebas Usai Dapat RJ
Firmauli Sihaloho July 07, 2026 01:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PANGARAIAN - Imam Pahry alias Imam dan Rocky Juloys Simangunsong alias Rocky akhirnya bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari semestinya, Senin (6/7/2026). Status tersangka pun hilang di pundak keduanya.

Siang itu, dua warga Rohul itu resmi bebas tanpa harus menjalani proses persidangan atas perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan.

Imam terjerat kasus pencurian sawit milik sebuah KUD, sedangkan Rocky terjerat kasus pengancaman pada atasannya di sebuah perusahaan kebun sawit.

Bukan hanya status tersangka yang hilang, rompi merah dari Kejaksaan Negeri Rohul juga dilepas. Begitu juga borgol yang mengekang kedua tangan mereka..

Prosesi kebebasan keduanya dilaksanakan di Kejari Rohul. Bermula dari keduanya dikeluarkan dari Lapas Pasir Pangaraian dan dibawa ke Kejari Rohul. Disitulah puncak prosesi kebebasan keduanya.

Prosesi kebebasan keduanya langsung dipimpin Kajari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak, dan didampingi Kasi Pidum Lastarida Sitanggang serta jaksa lainnya.

"Ini tindak lanjut ekspos beberapa waktu lalu dengan Jampidum Kejagung," kata Kajari Fredy Feronico Simanjuntak pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas dan 16 Luka-luka

Baca juga: Ratusan Titik Panas di Sumatera, Hotspot di Riau Tinggal Satu Titik, Aceh Jadi Penyumbang Terbanyak

Keduanya, tersangka tersebut, bebas setelah mendapatkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari kejaksaan. Kejari Rohul memberikan RJ tersebut setelah Kejati Riau dan Jampidum Kejagung menyetujui.

Persetujuan ini pun disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Setelah itu, Ketua PN Pasir Pangaraian mengeluarkan surat ketetapan yang berisi penghentian perkara lewat RJ.

Kajari Fredy kembali mengatakan alasan pihaknya memberikan RJ bagi kedua tersangka ini.

"Tindak pidana yang pertama kali dilakukan keduanya. Bukan pengulangan tindak pidana. Kesepakatan perdamaian dengan korban dan sudah disetujui Kejati Riau dan Jampidum Kejagung," katanya.

Kasus yang menjerat Imam terjadi pada 21 April 2026 lalu. Kala itu, sekitar pukul 10.00 wib, Imam pergi ke kebun sawit milik KUD Kasimang Jaya dengan berjalan kaki sembari membawa 6 karung goni.

Sesampainya di kebun, tersangka mengutip berondolan buah sawit yang berserakan di bawah pohon kepala sawit dan memasukkan kedalam karung goni.

Setelah beberapa saat, Imam berhasil mengumpulkan berondolan sawit ke dalam 6 karung goni dengan total berat 180 kg. Selanjutnya IP membawa berondolan sawit tersebut keluar dari areal perkebunan milik KUD dan IP dipergoki security Perkebunan. Kemudian IP ditangkap dan dibawa ke Polsek Kepenuhan.

Sejumlah syarat untuk kasus Imam masuk RJ, yakni IP dikenai tindak pidana pencurian Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Tindak pidana ini kali pertama dilakukan IP berdasarkan SIPP Pengadilan dan Case Manajemen System Kejaksaan. Bukan pengulangan pidana. Selain itu, ada kesepakatan perdamaian dan permohonan RJ dari istri Imam.

Sedangkan kasus yang menjerat Rocky berawal dari Sabtu, 25 April 2026. Sekitar pukul 09.00, korban bernama Juniar Siregar yang merupakan pegawai PT Hutahaean dengan jabatan asisten II memanggil Rocky untuk masuk ke ruangannya. 

Di dalam ruangan tersebut ada saksi berinisial NS. Rocky sendiri merupakan pekerja berstatus anggota pemuat buah di perusahaan tersebut.

Saat itu, NS menasihati Rocky agar tidak matah-marah tanpa alasan. Sebab Rocky sudah melakukan hal tersebut sebanyak 2 kali. NS pun menyampaikan bahwa RJS akan digeser ke posisi lain.

Mendengar rencana tersebut, Rocky marah dan meminta agar seluruh anggota pemuat buah dipanggil semua.

Tujuan pemanggilan untuk dianiayai RJS. Saya itu, Rocky keluar ruangan, menonjok, dan masuk lagi ke ruangan.

Mendengar respon Rockt, Juniar Siregar pun menenangkan diri. Bukannya tenang, RJS malah makin marah dan mengancam Juniar Siregar. Akhirnya, Juniar Siregar pun keluar ruangan dan membuat laporan ke Polsek Bonai Darussalam.

Dalam prosesnya, abang Rocky mengajukan permohonan RJ ke Kejari Rohul. Selain itu, ancaman pidana buat RJS paling lama 1 tahun, denda paling banyak kategori II.

Tersangka Rocky belum pernah dijatuhi hukuman baik pidana penjara maupun pidana denda. Tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian. Hak-hak inilah yang menjadi pertimbangan Kejari Rohul mengajukan RJ ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.