TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Kediri mendorong adanya regulasi di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan kampanye LGBTQ sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Ketua DPD PKS Kabupaten Kediri, Abdul Wasik mengatakan partainya mendukung langkah pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut.
Menurutnya, kebijakan di tingkat nasional itu masih memerlukan aturan turunan agar dapat diimplementasikan secara efektif di daerah, termasuk di Kabupaten Kediri.
"Perpres itu masih baru sehingga implementasinya di daerah tentu membutuhkan aturan turunan, baik berupa perda maupun regulasi lainnya agar bisa dilaksanakan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2026) siang pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Warga Kediri Diminta Waspada, Dampak El Nino Diperkirakan Meningkat Hingga Akhir 2026
Wasik menegaskan PKS siap mendukung apabila terdapat inisiatif penyusunan Perda maupun regulasi lain yang menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam pandangan PKS, lanjut Wasik kampanye maupun upaya normalisasi LGBTQ dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia serta perlu dicegah melalui kebijakan yang jelas.
"Karena itu kami menilai perlu ada aturan yang menjadi turunan Perpres di Kabupaten Kediri sehingga memiliki dasar pelaksanaan yang jelas," jelasnya.
Wasik juga menyampaikan bahwa PKS secara konsisten menolak kampanye maupun propaganda yang berkaitan dengan LGBTQ. Menurutnya, partai tersebut memandang isu tersebut sebagai persoalan yang harus direspons melalui kebijakan dan penguatan nilai-nilai keluarga.
Selain mendorong regulasi, PKS mengaku lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pembinaan keluarga.
Menurut Wasik, PKS memiliki Bidang Pembinaan Keluarga (BPK) yang selama ini berfokus pada penguatan ketahanan keluarga sebagai langkah preventif dalam menjaga nilai agama dan pendidikan karakter.
"Kalau keluarga kuat menjaga nilai-nilai agama dan pendidikan karakter, harapannya penyimpangan bisa dicegah sejak dini," bebernya.
Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini PKS Kabupaten Kediri belum memiliki agenda khusus berupa kampanye publik terkait penolakan LGBTQ. Selama ini, langkah yang dilakukan lebih bersifat memberikan respons terhadap perkembangan isu yang muncul.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PKS, Sulistyo Budi menyatakan siap bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong lahirnya Perda tentang larangan kampanye LGBTQ di Kabupaten Kediri.
Menurut Budi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang mendukung implementasi aturan tersebut sesuai kewenangan daerah.
Dia juga membedakan antara gerakan kampanye LGBTQ dan individu yang memiliki orientasi seksual berbeda. Menurutnya, kampanye yang membawa agenda ideologis harus ditolak, sedangkan terhadap individu yang mengalami persoalan terkait orientasi seksual perlu diberikan pendampingan secara humanis serta tidak dikucilkan.
"Mendukung sikap DPP tersebut, Kami anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PKS menyatakan akan bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, siap menjadi inisiator terbentuknya Perda Pelarangan Kampanye LGBTQ, sebagai wujud nyata dukungan atas implementasi PerPres No 111 tahun 2025 tersebut," ungkap Budi.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)