Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian (BP) MPR RI dan pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji relevansi pengaturan pertahanan dan keamanan negara sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Ketua BP MPR RI Benny K. Harman mengatakan evaluasi terhadap UUD NRI 1945 dengan melibatkan pakar dilakukan untuk menyusun rekomendasi komprehensif. Hal itu dinilai perlu dilakukan setelah konstitusi diterapkan lebih dari 25 tahun.

"Apakah rumusan pasal yang ada saat ini masih relevan dengan tantangan global yang terus berubah? Karena itu, kami membutuhkan pandangan akademisi dan para ahli untuk memberikan masukan, termasuk kemungkinan penyempurnaan rumusan konstitusi," kata Benny, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan isu pertahanan dan keamanan kini berkembang jauh melampaui pendekatan konvensional. Perubahan geopolitik, kemajuan teknologi hingga munculnya ancaman nonmiliter menuntut adanya perspektif baru dalam memaknai sistem pertahanan negara yang diatur dalam konstitusi.

Menurut dia, diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama pakar menjadi instrumen penting bagi MPR dalam menjalankan fungsi pengkajian sebelum merumuskan rekomendasi perubahan konstitusi.

Selain berdialog dengan kalangan akademisi, BP MPR RI juga secara rutin menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai forum di berbagai daerah agar evaluasi terhadap UUD NRI 1945 dilakukan secara menyeluruh dan berbasis kebutuhan masyarakat.

FGD BP MPR RI bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/7).

Diskusi dihadiri Guru Besar Fisipol UGM Prof. Dafri, Guru Besar Fakultas Filsafat UGM Prof. Armaidy Armawi serta Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset Inovasi Nasional Muhammad Najib Azca.

Dalam paparannya, Dafri menilai Indonesia perlu melakukan reorientasi kebijakan pertahanan dan keamanan agar mampu menjawab dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Ia mengatakan lingkungan strategis dunia telah berubah drastis akibat rivalitas Amerika Serikat-China, perang Rusia-Ukraina, konflik Gaza, ketegangan di Laut China Selatan hingga meningkatnya ancaman nontradisional seperti keamanan siber, pangan, energi, dan maritim.

Menurut dia, konsep keamanan tidak lagi dapat dipandang secara sempit atau hanya berorientasi ke dalam. Indonesia dinilai perlu mulai mengembangkan strategi yang lebih berorientasi ke luar tanpa meninggalkan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Kebijakan pertahanan, kata dia, harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan global yang bersifat dinamis dan mempertimbangkan hubungan keamanan kawasan secara menyeluruh.

Ia mengusulkan agar pemerintah membangun lembaga kajian strategis pertahanan yang independen sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional.

Selain memperkuat industri pertahanan dalam negeri, Indonesia juga dinilai perlu memodernisasi sistem pertahanan berbasis teknologi, memperkuat keamanan siber serta menyusun kebijakan pertahanan jangka panjang yang berbasis riset ilmiah sehingga mampu menghadapi perubahan geopolitik, geostrategi, dan geoekonomi global secara lebih terukur.

Sementara itu, Armaidy Armawi mengatakan Indonesia perlu segera melakukan transformasi strategis sistem pertahanan dengan mengadopsi paradigma pertahanan udara dan antariksa.

Menurut dia, perkembangan geopolitik global, termasuk konflik Iran dan meningkatnya rivalitas negara-negara besar, menunjukkan pertahanan modern tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan darat, laut, dan udara, tetapi juga harus mampu menguasai ruang siber dan antariksa.

Ia menyebut ancaman terhadap Indonesia telah berkembang menjadi tiga klaster utama, yakni ancaman fisik dan kinetik, ancaman digital serta elektromagnetik, serta ancaman astropolitik dan informasi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Armaidy mendorong transformasi administrasi dan logistik pertahanan secara terintegrasi dengan menghilangkan ego sektoral antarmatra.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan keamanan siber, modernisasi logistik, pengembangan industri pertahanan dalam negeri, serta pembangunan infrastruktur satelit nasional agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain dalam mendukung operasi pertahanan dan intelijen.

Di sisi lain, Najib Azca menilai sistem pertahanan dan keamanan negara perlu menyesuaikan diri dengan perubahan karakter ancaman global yang kini semakin didominasi ancaman siber, hibrida, dan lintas negara.

Najib mengatakan penguatan pertahanan siber sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan yang telah ada, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebelum membentuk matra siber baru.

Ia mengingatkan agar perluasan kewenangan lembaga pertahanan tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik perluasan peran militer di ranah sipil yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi.