TRIBUNJAMBI.COM – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadi sorotan setelah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (7/7/2026).
Permohonan Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan yang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Baca juga: Motor Curian Hendak Dikirim ke Jambi Digagalkan Polda Metro Jaya, Lewat Jalur Ekspedisi
Baca juga: Rangkap Jabatan Pimpinan BGN Disindir Mahfud MD: Uang Haram yang Dimakan Itu
Profil I Ketut Darpawan
I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali, pada 24 Mei 1980.
Berdasarkan data Mahkamah Agung, ia saat ini berpangkat Pembina (Golongan IV/a).
Kariernya sebagai hakim terus berkembang hingga dipromosikan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta pada April 2025.
Sebelum bertugas di ibu kota, I Ketut pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Ia juga pernah menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Raih Penghargaan Insan Anti Gratifikasi
Pada 2024, I Ketut Darpawan menerima penghargaan Insan Anti Gratifikasi yang diberikan Mahkamah Agung dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmennya dalam mendukung budaya antigratifikasi di lingkungan peradilan.
Pernah Tangani Sejumlah Perkara Menarik Perhatian Publik
Sejak bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menangani sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik.
Beberapa di antaranya adalah:
Menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Oktober 2025.
Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, Laras dijatuhi pidana penjara enam bulan dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani.
Praperadilan Roy Suryo
Dalam perkara praperadilan ini, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Objek permohonan meliputi penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan dirinya dalam penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.