Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman terkait isu LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang selaras dengan ajaran Islam dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Penyusunan materi tersebut bertujuan memperkuat peran penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa.

Abu mengatakan penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menyampaikan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial secara santun, persuasif, dan mudah dipahami.

Ia menjelaskan penyuluh agama bertugas memberikan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran Islam terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, dan berbagai forum keagamaan lainnya.

“Teman-teman penyuluh agama dan mubaligh memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujar Abu.

Selain itu, penyuluh agama diharapkan memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar mampu menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru.

Menurut Abu, penyuluh agama juga berkewajiban menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ, secara argumentatif dengan tetap mengedepankan cara yang santun dan persuasif.

Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Agama sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

“Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik,” katanya .

Materi yang sedang disusun diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ dengan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.

“Kombinasi antara materi yang disusun dan kegiatan penyuluhan di lapangan diharapkan dapat memperkuat literasi keagamaan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial,” ujarnya.

Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kementerian Agama berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBTQ.