TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI– Tim gabungan dari URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Polsek Poasia, dan Intelmob Polda Sultra berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) berinisial AR (26).
Pelaku AR ditangkap pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 02.00 WITA dan pelaku merupakan seorang residivis pencurian di tahun 2022 di Lapas Baubau.
Dalam melancarkan aksinya pelaku berpura-pura menyewa rumah kosong untuk meyakinkan korbannya saat melakukan transaksi jual beli motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan cara pelaku dalam menipu korban hingga motor bisa dibawa lari.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Korban sempat mengunggah dokumentasi motornya Yamaha Aerox Turbo Ultimate untuk dijual.
Postingan tersebut pun dilihat oleh pelaku.
Ia berpura-pura berniat membeli motor tersebut.
"Pelaku memantau postingan di Facebook milik korban yang sedang menawarkan sepeda motor untuk dijual," kata Kompol Welliwanto Malau.
Bahkan saking niatnya melancarkan aksi kriminal, pelaku menyewa sebuah rumah.
Di sanalah, pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi motor tersebut.
"Pelaku lalu menghubungi korban dan mengajak bertemu di rumah kontrakan tersebut untuk melakukan transaksi," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Korban yang merasa percaya, akhirnya alamat yang sudah diberikan pelaku.
Di sana, pelaku AR meminta untuk melakukan tes drive terlebih dahulu sebelum membeli motor.
Dalam perjalanan uji mengemudikan motor tersebut, pelaku pergi membawa kabur motor itu.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor 116 TKP di Kota Kendari, Motor Sempat Dijual ke Jaksa Gadungan
Namun saat ditunggu, korban tak kunjung kembali.
Ia yang masih berada di kontrakan pelaku, langsung mengecek dalam rumah tersebut.
Ternyata rumah itu kosong.
Korban menanyakan rumah itu pada tetangga pelaku.
Terungkap fakta lainnya, di mana pelaku baru saja menyewa rumah tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku sengaja mengontrak rumah di BTN Graha Mulya Kendari hanya untuk mengelabui korban.
Ia menjadikan rumah itu sebagai umpan untuk membuat calon korban percaya, dirinya akan membeli motor.
Ia harusnya membayar kontrakan rumah tersebut secara penuh yakni Rp800.000.
Namun hingga dirinya kabur, pelaku belum melunasinya.
Tidak main-main, pelaku tercatat telah melancarkan aksi curanmor di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
"Pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak lima TKP di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau," tutup Kompol Welliwanto Malau. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)