TRIBUNJATENG.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Makassar-Parepare, tepatnya di Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026) dini hari.
Seorang remaja berusia 14 tahun meninggal dunia setelah mobil box ekspedisi yang dikemudikannya menghantam bagian belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut, termasuk fakta bahwa kendaraan dikemudikan oleh anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial MFH (14), warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam kecelakaan itu, seorang penumpang berinisial RAN (21) turut menjadi korban dan mengalami luka-luka.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.35 Wita di ruas Jalan Nasional Trans Sulawesi yang menghubungkan Makassar, Parepare, Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah.
Baca juga: Tawuran Berujung Maut, Remaja di Salatiga Meninggal Disiram Air Keras
Berdasarkan informasi awal, sebuah truk Hino yang dikemudikan AL (48), warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sedang berhenti di bahu jalan untuk beristirahat setelah menempuh perjalanan jauh.
Tak lama kemudian, mobil box ekspedisi yang dikendarai MFH melaju dari arah Makassar menuju Parepare.
Diduga karena kehilangan kendali, kendaraan tersebut menghantam bagian belakang truk yang sedang terparkir.
Benturan keras mengakibatkan bagian depan mobil box ringsek parah sehingga pengemudi dan penumpangnya terjepit di dalam kabin.
Petugas kemudian melakukan evakuasi dengan peralatan khusus untuk membuka bagian depan kendaraan yang mengalami kerusakan berat.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Barru, Ipda Arfan, memastikan pengemudi mobil box meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Pengemudinya meninggal di tempat," ujar Ipda Arfan kepada Tribun-Timur.com.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Kabupaten Maros untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara itu, penumpang yang mengalami luka-luka menjalani perawatan medis di Puskesmas Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja.
Usai kejadian, sopir truk diamankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Unit Gakkum Satlantas Polres Barru kini masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, posisi truk saat berhenti, serta berbagai faktor lain yang diduga berkontribusi terhadap tabrakan.
Polisi juga menelusuri fakta bahwa mobil box tersebut dikemudikan oleh remaja berusia 14 tahun, sementara aturan di Indonesia mewajibkan pengemudi mobil memiliki SIM A yang hanya dapat dimiliki oleh warga berusia minimal 17 tahun.
Data Satlantas Polres Barru mencatat hingga awal Juli 2026 telah terjadi 156 kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Insiden yang menewaskan MFH menjadi kecelakaan ke-157 sepanjang tahun ini.
"Ini kecelakaan yang ke-157," kata Ipda Arfan.
Polisi mengingatkan para pengendara, khususnya sopir kendaraan logistik dan angkutan jarak jauh, agar tidak memaksakan perjalanan saat mengalami kelelahan atau mengantuk.
Pengemudi juga diimbau memanfaatkan lokasi istirahat yang tersedia sebelum melanjutkan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari yang dinilai sebagai waktu dengan risiko kecelakaan lebih tinggi.