TRIBUNJATIM.COM - Seorang anggota kepolisian aktif berinisial Aiptu N menyiksa istri sirinya berinisial MAN (30) dengan siraman air keras berbahan sabu.
Aiptu N diketahui merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota, Tegal, Jawa Tengah.
Kasus penganiayaan ini membuka masa lalu Aiptu N yang ternyata bukanlah pertama kali, melainkan kasus ketika.
Aiptu N tercatat sebagai residivis pelanggaran etik di internal Korps Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kasus penyiksaan dan dugaan pembuatan narkoba ini mencuat, Aiptu N sudah dua kali tersandung kasus indisipliner.
Pertama, pada 2010, Aiptu N harus berhadapan dengan sidang disiplin akibat kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras).
Kemudian yang kedua, ia kembali disidang karena menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah.
Kasus ketiga pada 2026 ini menjadi puncak pelanggaran terberatnya.
Aiptu N tidak hanya melakukan KDRT berat terhadap istri siri berbeda, tetapi juga diduga mengonsumsi narkoba, mengajari korban meracik sabu, hingga menyiramkan cairan kimia berbahaya.
"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," kata Kombes Pol Artanto, dikutip dari Tribun Banyumas pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Sosok 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba, Kini Diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Akibat rentetan pelanggaran yang dinilai sudah kelewat batas, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Aiptu N di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.
Tak hanya sanksi internal, proses pidana hukumannya kini diambil alih dan disidik oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, petugas sedang mengumpulkan bukti-bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan tes urine dan tes darah untuk mendalami dugaan jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.
Terkait kasus ketiga, penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan suaminya dengan MAN.
Selain itu, petugas juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.
"Yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik adalah melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan menggunakan narkoba," jelasnya.
Baca juga: Anggota Polisi ini Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp20 Juta setelah Tergiur Keuntungan Besar
Polda Jawa Tengah memastikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan segera digelar dalam waktu dekat.
Mengingat rekam jejaknya yang buruk dan bobot pelanggaran ketiganya yang masuk kategori sangat berat, Aiptu N kini berada di ambang pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pihak kepolisian pun menutup keterangan dengan menegaskan komitmen mereka dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
"Kita dari Polda berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi. Akan kita proses tuntas," katanya.
Sebelumnya kasus dugaan penyiksaan berat yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota muncul setelah korban berinisial MAN (30) melapor ke Bareskrim Polri, didampingi tim Hotman 911.
Baca juga: 2 Polisi Meninggal dan 1 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, Petugas Mendapat Serangan
Dalam laporannya, perempuan asal Kabupaten Cirebon itu mengaku mengalami serangkaian kekerasan.
Saat pertama kali berkenalan, Aiptu N menipu korban dengan mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan statusnya sebagai anggota kepolisian aktif.
Sejak menjalin hubungan dengan pelaku pada 2023, korban mengalami dugaan penganiayaan, intimidasi, penyiraman air keras, hingga dugaan pemaksaan aktivitas seksual menyimpang dan penyalahgunaan narkotika.
Dugaan kekerasan disebut terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, ketika korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar berat.
Setelah kejadian tersebut, korban mengaku dibawa oleh pelaku ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon dengan alasan mengalami luka akibat ledakan tabung gas.
Selama bertahun-tahun, korban juga mengaku kerap dipaksa melakukan aktivitas seksual menyimpang disertai ancaman konstan.
Baca juga: Kekejaman Polisi Diduga Sekap Istri Siri 2,5 Tahun, Ajak Masak Sabu hingga Siramkan Bahan Kimia
Memasuki awal tahun 2025, pelaku mulai bertindak nekat.
Korban dipaksa untuk ikut meracik serta memasak bahan-bahan kimia berbahaya agar menjadi sabu siap edar.
Salah satu bahan baku yang disediakan di dalam rumah kontrakan mereka di Jl. Palaraya Majasem, Tegal, Jawa Tengah adalah cairan asam pekat berupa air keras.
"Karena selama 2 tahun saya dicekokin sabu jadi saya gak bisa keluar dari kontrakannya di Jl. Palaraya Majasem Tegal Jawa Tengah," katanya.
"Pada di tahun 2025 korban disuruh meracik sabu dan juga memasaknya agar menjadi sebuah sabu," bebernya.
Saat itu, korban tengah dipaksa memasak sabu di atas kompor yang menyala.
Ketika air racikan kimia hendak dimasukkan ke dalam panci, korban melihat adanya letupan api dan langsung memperingatkan pelaku.
Alih-alih mematikan kompor, pelaku justru menyiramkan air racikan yang mengandung bahan air keras tersebut langsung ke arah tubuh korban.
Akibat penyiraman air keras secara brutal itu, tubuh korban melepuh hebat dan mengalami luka bakar parah hingga mencapai 47 persen.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com