Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penyerangan disertai pelemparan bom molotov di Rest Area Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, yang terjadi pertengahan Juni 2026.
Dari empat anggota perguruan silat yang ditangkap, satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah 17 tahun.
Keempat pelaku diamankan Satreskrim Polres Boyolali pada Kamis (25/6/2026). Mereka berinisial AT, F, MZ, dan MG yang masih berstatus anak di bawah umur.
Hasil penyelidikan juga mengungkap pembagian peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indra Wira Saputra, menjelaskan AT diduga menjadi otak penyerangan. Ia disebut merencanakan aksi sekaligus melempar bom molotov yang telah disiapkan dari rumah hingga membakar sepeda motor korban.
Baca juga: Terungkap! Otak Penyerangan Bom Molotov di Rest Area Banyudono Boyolali, 4 Pendekar Ditangkap
Sementara itu, pelaku F berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian memukul kepala korban satu kali.
Pelaku MZ memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan papan kayu. Adapun MG yang masih di bawah umur memukul punggung korban sebanyak lima kali memakai selang air.
Menurut AKP Indra Wira Saputra, aksi tersebut dipicu sentimen negatif dan konflik lama antarkelompok perguruan silat.
Ironisnya, korban bernama Wahyu Febrianto tidak memiliki hubungan dengan para pelaku dan menjadi sasaran yang keliru.
"Para pelaku sebenarnya tidak mengenal korban. Jadi motif utamanya adalah balas dendam antar-kelompok. Aksi sudah direncanakan dengan matang, terbukti para pelaku sengaja mengenakan penutup wajah saat melancarkan aksinya," bebernya.
Baca juga: Tawuran Pesilat Depan Rest Area Banyudono Boyolali Picu Kepanikan, Warga Berbondong-bondong Keluar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang terbakar, jaket hoodie, jaket komunitas, serta celana latihan perguruan silat yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.