Pemkab Belu Matangkan Pengawasan BBM Subsidi, Pergub Optimalisasi Pajak Kendaraan Segera Dijalankan
Eflin Rote July 07, 2026 04:30 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah bersama UPTD Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Belu terus mempersiapkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut akan memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu, Stanislaus Moat, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan sejak awal tahun melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Belu, Satlantas Polres Belu, PT Jasa Raharja, Pertamina hingga pengelola SPBU.

"Koordinasi dengan pihak SPBU, Satlantas, dan Bapenda Kabupaten Belu sudah kami laksanakan sejak Januari 2026. Pada prinsipnya, baik pihak SPBU maupun Satlantas mendukung penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025," ujar Stanis. Selasa (7/7/2026). 

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, hingga kini masih banyak kendaraan berpelat nomor luar NTT yang beroperasi di Kabupaten Belu tanpa melakukan mutasi maupun memenuhi kewajiban pembayaran pajak di wilayah NTT.

"Selama ini kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalan di NTT dan menikmati BBM bersubsidi, tetapi pajaknya dibayarkan di daerah lain atau bahkan masih menunggak. Potensi pendapatan daerah inilah yang ingin dioptimalkan melalui penerapan Pergub," jelasnya.

Data Samsat Belu hingga Semester I Tahun 2026 menunjukkan sebanyak 40.497 kendaraan atau sekitar 71,95 persen dari total 69.092 objek pajak masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Dukung Pergub Optimalisasi Pajak Kendaraan, Warga Belu Minta Penerapan di SPBU Dilakukan Secara Adil

Untuk menekan angka tunggakan tersebut, Samsat Belu terus memperluas pelayanan kepada masyarakat melalui Samsat Keliling, Samsat Corner, penagihan door to door, pengiriman pengingat menggunakan WhatsApp Blast, hingga operasi gabungan bersama kepolisian.

"Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kemudahan layanan juga terus kami tingkatkan sehingga wajib pajak tidak mengalami kesulitan saat memenuhi kewajibannya," katanya.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi Pergub, Samsat Belu bersama Bapenda Kabupaten Belu, Satlantas Polres Belu, PT Jasa Raharja, dan pengusaha SPBU juga telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

Informasi mengenai kebijakan tersebut dipasang di sejumlah SPBU sebagai bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan.

Stanis menambahkan, mekanisme pengawasan di SPBU masih terus difinalisasi bersama seluruh instansi terkait agar pelaksanaannya berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sudah mulai berjalan di beberapa kabupaten dan kota di NTT, Sementara di Kabupaten Belu, implementasinya tinggal menunggu kesiapan pemerintah daerah.

Berikut tambahan pernyataan yang dapat disisipkan setelah penjelasan Stanislaus Moat mengenai sosialisasi dan penerapan Pergub:

Lebih lanjut, Stanis mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar Provinsi NTT, khususnya hasil pembelian kendaraan bekas, agar segera mengurus proses cabut berkas dan mutasi ke Samsat sesuai domisili.

Menurutnya, kendaraan yang telah lama beroperasi di NTT seharusnya segera didaftarkan sebagai kendaraan berpelat NTT sehingga kewajiban pajaknya dibayarkan di daerah tempat kendaraan tersebut digunakan.

"Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menikmati layanan pembelian BBM bersubsidi secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pajak yang dibayarkan juga akan menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Stanis.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan atau amnesti pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

Menurutnya, program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program amnesti pajak ini karena waktunya sangat terbatas, hanya berlangsung selama dua bulan, mulai awal Juli hingga akhir Agustus 2026. Setelah periode itu berakhir, ketentuan pembayaran pajak akan kembali diberlakukan secara normal," katanya.

Stanis berharap masyarakat tidak menunda pembayaran pajak maupun proses mutasi kendaraan, sehingga saat implementasi Pergub Nomor 13 Tahun 2025 diberlakukan di Kabupaten Belu, seluruh pemilik kendaraan telah memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belu, Egidius Manek, mengatakan pemerintah daerah sedang menyelesaikan pembentukan tim terpadu yang akan bertugas melakukan pengawasan di SPBU.

Menurutnya, tim yang terdiri dari unsur Bapenda, Samsat, dan Satlantas Polres Belu akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang membeli BBM untuk memastikan kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

"Saat ini kami sedang melakukan berbagai persiapan, termasuk penyusunan Surat Keputusan Bupati sebagai dasar pembentukan tim. Koordinasi lintas instansi dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar implementasi Pergub dapat berjalan dengan baik," ujar Egidius.

Ia berharap penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT maupun Kabupaten Belu. (gus)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.