Penunjukan Relawan Prabowo-Gibran Sebagai Komisaris BUMN Diduga Langgar Undang-undang
Desy Selviany July 07, 2026 04:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Penunjukan relawan Prabowo-Gibran sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga telah melanggar undang-undang (UU) BUMN. 

Dugaan pelanggaran UU BUMN itu disampaikan Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari usai ramainya penunjukan Komisaris BUMN yang memiliki latar belakang Relawan Pilpres 2024. 

Feri Amsari mengatakan penunjukan dua nama orang yang masuk sirkel Prabowo sebagai pemegang jabatan tertinggi BUMN itu pun menuai kritik.

Pria yang juga dosen dan peneliti POSHDEM di Universitas Andalas ini menyinggung ketentuan yang sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 (perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN).

Menurut Feri, dalam UU tersebut, sudah ditentukan bahwa yang ditunjuk sebagai Komisaris BUMN haruslah sosok yang berasal dari kalangan profesional.

"Problematikanya ada di persona yang dipertanyakan publik," jelas Feridikutip Tribunnews redaksi Solo, Jawa Tengah. 

"Kalau pakai ketentuan Undang-Undang BUMN, pasal 3H, baik di Undang-Undang 16 maupun Undang-Undang 1 tentang BUMN jelas disebutkan bahwa komisaris independen harus berasal dari sumber daya profesional."

"Apa maksud profesional? Tentu yang berkaitan dengan bidang yang diampu atau dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut."

Diketahui Penunjukan asisten pribadi selebriti Raffi Ahmad Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco dan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris Pertamina menuai polemik. 

Pasalnya keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman di bidang jabatan yang diemban.

Mufli diketahui lulusan D3 Teknik Listrik dari Politeknik Bunda Kandung. Sepanjang karirnya Mufli juga bekerja dengan Raffi Ahmad sebagai asisten pribadi. 

Menurut Feri Amsari, apabila mengacu pada UU BUMN, seharusnya Komisaris BUMN dipilih dari individu yang memiliki kelayakan profesional dan latar belakang yang selaras dengan bidang usaha yang akan dikelolanya.

“Nah, pertanyaan publik persis kepada beberapa individu yang dipertanyakan kapasitasnya," tutur Feri.

"Harusnya pemerintah menunjuk orang yang jadi bagian dari pemerintah yang punya sumber daya profesional di bidang BUMN tersebut."

"Jadi, tidak harus asistennya Raffi Ahmad, mantan juru kampanye, buzzer dan segala macam, tapi bisa diambil orang yang memang bagian dari pemerintah yang punya kelayakan profesional, punya background yang sama dengan bidang yang hendak dikelola."

Feri Amsari yang meraih gelar Master of Laws dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut juga menyinggung pentingnya memilih kalangan profesional menjadi Komisaris BUMN.

Menurutnya, penunjukan kalangan profesional sebagai Komisaris BUMN menjadi perwujudan komitmen pemerintah dalam rangka membangun dan menyukseskan perusahaan pelat merah.

Baca juga: Ribuan Eks Bos BUMN yang Buat Rugi Terancam Dipenjara

Ia mengkritik, jabatan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai balas budi, diisi oleh orang-orang tertentu yang dinilai pernah berjasa dalam kampanye atau kepentingan masa lalu.

Kata dia, hal tersebut tidak elok.

"Sehingga publik bisa melihat bahwa orang-orang ini hadir untuk dalam rangka membangun BUMN untuk menyukseskan perusahaan plat merah, tidak sekedar menempatkan orang-orang tertentu karena jasa kampanye, jasa kepentingan masa lalu, itu tidak elok bagi saya," jelas Feri.

Selanjutnya, Feri Amsari mengingatkan risiko dari keputusan menunjuk kalangan non-profesional sebagai Komisaris BUMN.

Menurut dia, pemerintah hanya berdalih dan meminta masyarakat untuk menilai kinerja Komisaris BUMN yang ditunjuk, tetapi ketika muncul masalah karena tidak berasal dari bidangnya, pemerintah hanya minta maaf.

Ia lantas mempertanyakan, mengapa UU BUMN yang menentukan Komisaris BUMN harus ditunjuk dari kalangan profesional justru dikangkangi.

Feri menyebut, jika BUMN dikelola oleh orang yang tidak kompeten, maka tinggal menunggu kehancurannya saja.

"Ini yang menurut saya harus dijelaskan, kenapa Undang-Undang BUMN dikangkangi, diabaikan, tidak dipedulikan, bukan jadi pilihan untuk dipatuhi?" papar pria kelahiran Padang, Sumatra Barat 2 Oktober 1980 itu.

"Bagi saya, loud and clear [sudah terang dan jelas] bahwa ada masalah serius dalam tata kelola perusahaan pelat merah, perspektifnya adalah balas dan imbal jasa."

"Dan ini akan menunggu waktu saja, kalau dalam bahasa agama saya, tunggu saja kehancurannya kalau orang-orang tidak profesional atau orang-orang tidak berkompeten mengelola sesuatu."

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.