Ambil Ponsel Warga Negara Prancis di Kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Irwan Wahyu Kintoko July 07, 2026 04:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pria berinisial AZ (27) ditangkap polisi setelah menjambret ponsel milik Warga Negara (WN) Prancis berinisial D di kawasan Kota Tua, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (6/7/2026).

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk dan meletakkan ponsel di kursi.

Saat itu pelaku AZ duduk di sebelah WN Prancis itu.

"Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan lari," kata Bobby kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Dituduh Jambret, Pengemudi Ojol Dianiaya hingga Kepalanya Dipukul Palu Besi di Sawangan Depok

Saat ponselnya dirampas, korban berteriak meminta bantuan.

Petugas keamanan yang berada di lokasi kemudian mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang masih berada di sekitar kawasan Kota Tua.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga akan kembali melakukan aksinya dengan menyasar wisatawan lain di kawasan tersebut.

Baca juga: Jambret Ponsel Bocah yang Rekam Bus Telolet di Ciputat Tangerang Selatan, Pelaku Ditembak Polisi

"Ada kemungkinan tersangka menyasar wisatawan-wisatawan yang lainnya," ucap Bobby.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi penjambretan, namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Setelah itu, polisi melakukan tes urine terhadap AZ.

Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Jambret Ponsel WN Italia di Menteng Jakpus, Ponsel Turis Polandia Sudah Kembali

"Motifnya yang bersangkutan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Bobby.

Tetapi dari hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berencana menjual ponsel hasil jambretan tersebut untuk membeli sabu. 

Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.