Menang Praperadilan, Roy Suryo Tersenyum usai Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah
Glery Lazuardi July 07, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.

Baca juga: Roy Suryo Didampingi Refly & Gafur saat Rayakan Kemenangan Praperadilan, ke Mana Ahmad Khozinudin?

Roy Suryo Tersenyum, Pendukung Sambut dengan Tepuk Tangan

Usai putusan dibacakan, Roy Suryo tampak tersenyum lebar. Ekspresi bahagianya semakin terlihat setelah hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya tidak sah.

Putusan tersebut langsung disambut tepuk tangan serta takbir dari para pendukung Roy Suryo yang hadir di ruang sidang.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu hadir mengenakan jas hitam dipadukan dengan kemeja biru tua.

Sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo menegaskan akan menghormati apa pun putusan hakim.

"Apapun putusannya, kami hormati," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan.

Berbeda dengan gugatan pertama yang mempersoalkan tindakan upaya paksa penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, gugatan kedua berfokus pada substansi penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permohonan kedua tersebut didaftarkan ketika persidangan praperadilan pertama masih berlangsung.

Melalui gugatan kedua, Roy Suryo meminta pengadilan menguji legalitas penggunaan pasal-pasal UU ITE yang dikenakan kepadanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut pihak Roy Suryo, penerapan pasal-pasal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum perkara yang sedang diproses.

Dengan demikian, dua permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo memiliki objek yang berbeda. Gugatan pertama menguji keabsahan tindakan penyidik, sedangkan gugatan kedua menguji penerapan pasal-pasal UU ITE sebagai dasar penetapan status tersangka.

Hingga kini, perkara pokok dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berjalan. Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan diperiksa secara terpisah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan.

Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Tidak Sah

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dan menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan masih mengacu pada KUHAP lama.

Majelis hakim juga menilai terdapat cacat formil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo. Selain itu, Roy dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," kata hakim.

Artinya, putusan tersebut hanya menyangkut keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sedangkan penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.