Buntut Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Sekjen Projo: Belum Masuk Pokok Perkara
Musahadah July 07, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo langsung ditanggapi relawan Jokowi, Projo.

Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik menyebut bahwa gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim itu belum menyentuh pokok perkara yakni tudingan ijazah palsu Jokowi.

Praperadilan itu hanya menggugat tentang aspek formil tindakan aparat dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Freddy menyebut keputusan ini harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

"Namun, penting dipahami bahwa putusan tersebut bukanlah putusan yang menyatakan Roy Suryo tidak bersalah, apalagi membuktikan bahwa tuduhan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah benar. Yang diuji dalam praperadilan adalah aspek formil tindakan aparat, bukan pokok perkara," kata Freddy kepada Tribunnews via WhatsApp, Selasa.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Pulihkan Harkat, Martabat dan Nama Baik Roy Suryo Meski Kabulkan Sebagian Gugatan

Dia menyebut tidak tepat apabila ada pihak yang menggiring opini seolah-olah putusan praperadilan ini merupakan kemenangan substansi perkara.

Menurut Freddy, putusan itu menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. 

"Perbaikan prosedur bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses," katanya.

Freddy berkata Projo sebagai organisasi pendukung Jokowi tetap memfokuskan pengawalan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Dia menegaskan apabila memang terdapat dugaan fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang melanggar hukum, semua itu harus dibuktikan di persidangan dengan alat bukti, bukan dengan narasi di media sosial.

"Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu dari penyidik, sedangkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan dalam sidang pokok perkara," ujar dia.

Freddy berujar semua pihak, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawannya, memiliki hak untuk membela diri.

Di sisi lain, Jokowi juga punya hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum jika merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Mari kita hormati putusan hakim, hormati proses hukum berikutnya, dan jangan membangun kesimpulan yang melampaui apa yang sebenarnya diputuskan oleh pengadilan," kata Freddy.

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara 

Seusai sidang, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kapan saja.

Refly mengaku bahagia, tetapi dia tetap mengingatkan bahwa perjuangan masih panjang.

"Kita patut berbangga dan berbahagia hari ini, tetapi yang ingin saya garis bawahi, perjuangan kita masih panjang, masih ada nanti Jumat kita mulai praperadilan yang baru," ungkapnya setelah sidang praperadilan selesai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Sementara terkait dengan sidang kasus ijazah ini, Refly menyatakan pihaknya siap kapan saja.

"Bagaimana dengan pokok perkara? Anytime, sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," kata Refly.

Refly menjelaskan praperadilan ini memang merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang terhadap tersangka.

"Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus," ucapnya.

Gugatan Dikabulkan Sebagian

DITOLAK - Hakim I Ketut Darpawan menolak memulihkan harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo meski mengabulkan sebagian gugatan praperadlannya.
DITOLAK - Hakim I Ketut Darpawan menolak memulihkan harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo meski mengabulkan sebagian gugatan praperadlannya. (Kolase Kompas TV/kompas.com)

Gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. 

Gugatan yang dikabulkan itu adalah terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo. 

Hakim I Ketut Darpawan menganggap penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. 

Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.

Baca juga: Hari Ini Putusan Praperadilan Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Berlebihan, Ini Jawaban Polda Metro

Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

Permohonan Rehabilitasi Ditolak

Meski mengabulkan gugatan sebagian, hakim menolak memulihkan harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo seperti semula.  

Terkait hal ini, Hakim I Ketut Darpawan mengacu pada Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bahwa permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang sah atau keliru, dan perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan, diputus oleh hakim praperadilan. 

Sementara di permohonan ini, perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta timur, namun pemeriksaan belum dimulai karena memunggu selesainya pemeriksaan praperadilan. 

"Keadaan ini tidak sama persis dengan Pasal 17 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 205," tegas hakim. 

Selain itu, ketentuan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintan.

Namun hingga saat ini PP tentang UU Nomor 20 Tahun 2025 belum terbit, sehingga maka peraturan pelaksanaan yang ada akan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU 20 tahun 2025. 

"Oleh karena tata cara atau prosedur permintaan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, maka pengajuan dan pelaksanaan mengacu pada ketentuan tersebut. Dengan demikain permohonan yang disatukan melalui permohonan ini, sudah sepatutnya ditolak," tegasnya. 

Selain rehabilitasi, hakim juga menolak poin gugatan lain karena dianggap sudah tidak relevan, termasuk terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menegaskan, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.