Roy Suryo Syukuri Gugatan Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Sebut Jadi Momentum Baru Penegakan Hukum
Tegar Melani July 07, 2026 05:57 PM

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (7/7/2026).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo mengaku bersyukur karena permohonan praperadilannya diterima sebagian. 

Ia menilai putusan itu menjadi awal dari perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini," ujar Roy Suryo seusai persidangan.

Roy juga menilai putusan hakim memberikan harapan bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan atas pertimbangan hukum yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Ini adalah untuk kita semuanya. Yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," ujar Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menegaskan putusan tersebut bukan hanya untuk dirinya.

Tetapi juga bagi seluruh pihak yang selama ini ikut memberikan dukungan dan memperjuangkan perkara tersebut.

"Untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhila," ujar Roy.

Roy turut menyampaikan terima kasih kepada keluarga serta tim kuasa hukumnya yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung. 

Ia menilai seluruh pertimbangan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya gak perlu ulangi lagi fakta persidangan yang ada, ya. Dan saya juga mengatakan terima kasih kepada keluarga saya, ya, istri tercinta, dan juga para kuasa hukum," ujar Roy.

Di satu sisi, hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan terdapat cacat formil dalam pelaksanaan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.