TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak aturan baru terkait tarif Rp 2.000 untuk layanan Mikrotrans atau angkot JakLingko di Jakarta.
Ternyata tarif tersebut tidak akan berlaku bagi seluruh pengguna.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menegaskan, sedikitnya 15 golongan masyarakat yang selama ini menikmati fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG) tetap dapat menggunakan transportasi umum tanpa dipungut biaya.
"Untuk masyarakat yang sangat membutuhkan sudah di-cover dengan pemberian Kartu Layanan Gratis bagi 15 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan enam golongan lagi," kata Ketua DTKJ periode 2026-2029 Sugihardjo kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (7/7/2026).
Kelompok penerima KLG dipastikan tetap akan memperoleh subsidi penuh meski DTKJ mengusulkan penyesuaian tarif Jaklingko.
Bahkan, cakupan penerima layanan gratis itu direncanakan diperluas dengan menambah enam golongan baru.
Menurut Sugihardjo, usulan tarif Rp 2.000 juga tak berlaku bagi penumpang yang menggunakan Jaklingko sebagai moda pengumpan (feeder) dan melanjutkan perjalanan menggunakan layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT Transjakarta.
"Layanan Mikrotrans sangat penting sebagai terusan dari layanan BRT dan non-BRT yang tidak bisa langsung menjangkau wilayah di sekitar perumahan penduduk. Karena itu penumpang Mikrotrans yang melanjutkan perjalanan dengan BRT dan non-BRT Transjakarta tetap tidak dikenakan biaya tambahan atau tetap gratis," ujarnya.
Dengan demikian, tarif Rp 2.000 hanya diusulkan untuk penumpang yang menggunakan Jaklingko sebagai perjalanan tunggal tanpa melanjutkan perjalanan menggunakan layanan Transjakarta.
"Jadi yang diusulkan untuk dikenakan biaya Rp 2.000 hanya bagi penumpang yang tidak melanjutkan perjalanan dengan BRT dan/atau non-BRT," kata dia.
Sugihardjo berharap penerapan tarif tersebut nantinya dapat mendukung pengembangan layanan Mikrotrans, termasuk penambahan armada dan perluasan jangkauan ke kawasan permukiman yang belum terlayani angkutan umum.
"Semoga dengan dikenakan biaya Rp 2.000 ini TransJakarta dapat menambah armada untuk memperluas layanan Mikrotrans atau JakLingko, karena sekarang masih banyak beroperasi mikrolet atau angkutan perorangan dengan tarif Rp 5.000," ujar Sugihardjo.
Untuk diketahui ada 15 golongan yang menerima KLG, berikut daftarnya:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar ( KJP)
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Sumber: Kompas.com