Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyatakan desain industri memberikan perlindungan terhadap aspek estetika suatu produk yang diwujudkan dalam bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun gabungannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan perlindungan itu penting karena tampilan visual sering kali menjadi faktor yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.
"Sering kali masyarakat hanya melihat sebuah produk dari fungsinya, padahal tampilan visual juga merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi," tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia mengingatkan ketika suatu desain memiliki karakter yang khas dan memenuhi unsur kebaruan, maka perlu dilindungi melalui pendaftaran desain industri agar pemiliknya memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum.
Ia mencontohkan salah satunya seperti bola resmi Piala Dunia 2010, Jabulani. Tidak hanya punya fungsi dan nilai unik, dari tampilan visual, Jabulani menjadi identitas dan memiliki nilai ekonomi.
Disebutkan bahwa desain bola Jabulani yang digunakan pada Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan memiliki komposisi garis geometris, motif khas Afrika, serta perpaduan warna yang dirancang secara khusus sehingga menciptakan identitas visual yang kuat dan tetap dikenang hingga kini.
"Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desain bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari inovasi yang dapat meningkatkan nilai suatu produk," katanya.
Melalui produk tersebut, Hermansyah mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menambahkan perlindungan desain industri tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku usaha, desainer, maupun UMKM yang menghasilkan produk dengan tampilan khas.
Hal itu karena pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha.
"Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar," kata Agung.
Menurut dia, perlindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah berkembangnya industri kreatif yang mengandalkan diferensiasi visual sebagai salah satu strategi utama dalam menarik konsumen.
Desain produk, mulai dari perlengkapan olahraga, furnitur, kemasan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya, sambung dia, berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi apabila memiliki karakter visual yang unik dan memperoleh perlindungan hukum.
Tercatat, secara global nilai industri wisata olahraga mencapai sekitar 625 miliar dolar Amerika Serikat dengan pertumbuhan sekitar 8 persen per tahun.
Sementara, industri olahraga secara keseluruhan bernilai sekitar 521 miliar dolar AS dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 2032.
Untuk itu, dia mengatakan Indonesia, yang ingin menjadi salah satu pemain utama dalam bidang tersebut, harus terus mendorong masyarakat agar lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual di bidang olahraga.
Selain meningkatkan layanan pendaftaran, DJKI juga tengah melakukan penguatan sistem perlindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri.
Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan desain digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta standar internasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku industri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui perlindungan desain industri, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa tampilan visual suatu produk merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai.
Perlindungan tersebut tidak hanya menjaga hasil kreativitas, tetapi juga mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.





