Pemkot Surabaya Tindak Tegas Oknum RT dan RW Pelaku Pungli di Benowo
Cak Sur July 07, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bergerak cepat menindak tegas pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, yang terbukti menarik pungutan liar (Pungli) hingga ratusan ribu rupiah kepada warga pendatang baru tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan pihaknya bersama camat dan lurah telah mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan, serta memeriksa oknum pengurus RT dan RW yang bersangkutan.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Tertibkan Dugaan Pungli RT dan RW di Benowo

DUGAAN PUNGLI - Beredar tarikan pungutan dari RT dan RW di Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Setiap keluarga yang menempati rumah baru atau pindah masuk di wilayah itu berlaku kontribusi Rp 500.000 per rumah.
DUGAAN PUNGLI - Beredar tarikan pungutan dari RT dan RW di Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Setiap keluarga yang menempati rumah baru atau pindah masuk di wilayah itu berlaku kontribusi Rp 500.000 per rumah. (istimewa)

Besaran Pungutan Liar yang Dijatuhkan kepada Pendatang

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengurus RT dan RW membenarkan adanya penarikan dana tersebut.

Mereka berdalih pungutan itu merupakan hasil kesepakatan warga lama untuk kepentingan fasilitas umum.

Adapun rincian tarif pungutan yang dibebankan kepada warga pendatang baru meliputi:

  • Pindah Masuk Perorangan: Dikenakan biaya sebesar Rp250.000 per orang.
  • Pindah Masuk Keluarga: Jika lebih dari satu orang, dikenakan biaya Rp500.000 per rumah.
  • Izin Pembangunan: Biaya administrasi sebesar Rp1.500.000 untuk izin penggalian pondasi atau pembangunan rumah.

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," ujar Arief pada Selasa (7/7/2026).

Melanggar Perwali Nomor 112 Tahun 2022

Meski ditujukan untuk kepentingan fasilitas umum, Arief menegaskan bahwa mekanisme penarikan dana swadaya tersebut melanggar aturan, karena tidak mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap sumbangan swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi kelayakan nominalnya.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," tegas Arief.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela berasaskan gotong royong dan tidak boleh memaksa, terutama bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu.

Sanksi Pembinaan dan Desakan Tindakan Tegas dari DPRD

Pihak Pemkot Surabaya memastikan dana yang terkumpul tidak mengalir ke rekening pribadi pengurus, melainkan digunakan untuk infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

Kendati demikian, karena menyalahi prosedur, Pemkot Surabaya memberikan sanksi pembinaan kepada para pengurus.

"Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali," kata Arief.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyayangkan terjadinya pungutan tersebut dan meminta aparat penegak hukum internal bertindak tegas.

"Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain," desak Yona.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya kini menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi masif mengenai aturan Perwali Nomor 112 Tahun 2022, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.