Jelang MBG Aktif Lagi, Wagub Jatim Tekankan SPPG Wajib Beli Telur Langsung dari Peternak
Wiwit Purwanto July 07, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Menjelang kembali aktifnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 13 Juli 2026, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mematuhi skema penyerapan telur langsung dari peternak lokal.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan rantai pasok sekaligus membantu peternak ayam petelur yang tengah menghadapi tekanan akibat melimpahnya produksi dan turunnya harga telur di pasaran.

Emil yang juga menjabat sebagai Koordinator Satgas MBG Jawa Timur menegaskan, seluruh SPPG harus membeli telur melalui asosiasi maupun koperasi peternak, bukan melalui rantai distribusi panjang yang berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi peternak.

Sebelumnya telah disepakati, pembelian telur dilakukan tiga kali dalam sepekan dengan harga minimal Rp24.000 per kilogram langsung dari peternak melalui asosiasi atau koperasi.

Baca juga: Fenomena Libur Operasional SPPG di Cermati Dosen Unitomo Surabaya: Pemerintah Harus Beri Kepastian

“Jangan sampai pembelian dilakukan melalui terlalu banyak perantara. Kita sudah sepakat SPPG membeli langsung dari peternak melalui asosiasi atau koperasi dengan harga minimal Rp24.000 per kilogram,” kata Emil, Selasa (7/7/2026).

Menurut Emil, pola tersebut sebenarnya telah diterapkan selama dua pekan pelaksanaan MBG sebelum program memasuki masa jeda. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya perbedaan kepatuhan antar-SPPG.

“Sejauh ini memang ada SPPG yang kooperatif dan ada yang tidak. Yang tidak menjalankan kesepakatan akan kami data karena itu menjadi catatan serius,” tegasnya.

SPPG Tak Patuh Masuk Catatan Evaluasi

Emil menegaskan kewajiban pembelian telur dari peternak bukan sekadar kesepakatan internal, melainkan bagian dari arahan tertulis Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Karena itu, menjelang program MBG kembali berjalan, Pemprov Jatim akan melakukan evaluasi terhadap seluruh mitra pelaksana. SPPG yang menjalankan ketentuan dengan baik akan mendapatkan apresiasi, sementara yang tidak mematuhi arahan akan diberikan catatan khusus.

Baca juga: Dampak Program MBG Libur di Surabaya dan Daerah Lain di Jatim, Harga Barang-barang Ini Anjlok

“Saya sudah meminta agar mitra yang patuh diberikan apresiasi. Sedangkan yang tidak patuh diberi catatan karena berarti tidak menjalankan arahan Kepala BGN,” ujarnya.

Penegasan tersebut disampaikan Emil di tengah upaya pemerintah daerah mencari jalan keluar atas persoalan harga telur yang merugikan peternak ayam petelur.

Sebelumnya, para peternak menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang diterima langsung pemerintah. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jatim meminta jajaran Polres memfasilitasi pertemuan antara peternak dan pedagang untuk mencari akar persoalan.

Menurut Emil, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak karena persoalan harga telur melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi.

Saat ini harga telur di pasar berada pada kisaran Rp23.000 hingga Rp25.000 per kilogram. Pemerintah perlu melihat kondisi tersebut secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun konsumen.

“Kami ingin semua pihak dipertemukan agar bisa melihat akar persoalan secara utuh. Pedagang memiliki pertimbangan berdasarkan harga pasar, sementara peternak juga membutuhkan harga yang layak agar tidak merugi,” katanya.

Emil juga meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur melakukan pendataan terkait Polres yang telah menggelar pertemuan serta memastikan peternak ikut terlibat dalam pembahasan tersebut.

Dengan mempertemukan seluruh pihak, pemerintah berharap persoalan mengenai harga telur dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Cari Titik Tengah Harga Telur Peternak

Emil mengakui persoalan kelebihan pasokan telur tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi juga menjadi persoalan nasional.

Pemerintah pusat telah mengambil sejumlah langkah pengendalian, di antaranya melalui kebijakan afkir ayam petelur pada usia 90 minggu serta pembatasan Grand Parent Stock (GPS).

Namun, peternak masih menunggu dampak nyata kebijakan tersebut terhadap perbaikan harga di tingkat produsen.

Terkait angka harga ideal bagi peternak, Emil memilih tidak menyampaikan nilai tertentu sebelum proses musyawarah antara peternak dan pedagang selesai dilakukan.

“Saya rasa kurang etis jika saya menyebutkan angka lebih dulu sebelum mereka memiliki kesempatan bermusyawarah,” ujarnya.

Ia juga meluruskan anggapan mengenai harga telur Rp24.000 per kilogram yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, angka tersebut merupakan harga di tingkat konsumen, bukan harga yang diterima peternak.

“Itu harga di konsumen, nah di peternak tentu di bawah itu. Makanya kita sedang cari solusi bersama agar bisa menjaga stabilitas serta menjaga peternak tapi juga melindungi konsumen,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.