Disperindagkop UKM Paser Usulkan Satgas Terpadu Atasi Lonjakan Harga LPG 3 Kilogram
Budi Susilo July 07, 2026 08:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Harga LPG 3 kilogram yang melambung di tingkat pengecer kembali dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dalam beberapa pekan terakhir.

Meski pasokan masih tersedia dan kuota distribusi tidak mengalami kekurangan, sejumlah warung menjual tabung gas subsidi ini diangka Rp65 ribu hingga Rp70 ribu per tabungnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser, Yusuf, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi harga maupun distribusi LPG bersubsidi setelah barang keluar dari pangkalan resmi.

"Pengawasan yang menjadi tanggung jawab kami hanya sampai pangkalan. Selama di pangkalan, harga tetap mengacu pada harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan," tutur Yusuf kepada TribunKaltim.co pada Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Stok Gas LPG 3Kg Melimpah Pasca Lebaran di Balikpapan, Pengecer Jual Harga Normal Rp35 Ribu

Ditegaskan bahwa, penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer atau warung yang tidak berstatus sebagai pangkalan resmi, berada diluar lingkup pengawasan dari Disperindagkop UKM Paser.

"Ketentuan mengenai distribusi LPG bersubsidi telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG," tambahnya.

Tingginya harga yang dibayar masyarakat di tingkat pengecer dianggap tidak mencerminkan harga resmi pemerintah yaitu Rp22 ribu per tabung, karena transaksi tersebut berlangsung di luar mata rantai distribusi yang diawasi.

Untuk menjaga ketersediaan LPG bersubsidi, khususnya di wilayah pedesaan, Disperindagkop Paser bersama Pertamina secara berkala menggelar operasi pasar dan pasar murah.

"Operasi pasar yang kami lakukan menggunakan alokasi tambahan dari Pertamina, sehingga tidak mengurangi kuota yang telah diterima pangkalan resmi. Ini bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh LPG sesuai HET, utamanya di wilayah pelosok" ulas Yusuf.

Baca juga: Soal Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Samarinda, Pertamina Salurkan Kuota Sesuai yang Ditetapkan Pemerintah

Merespons tingginya harga LPG subsidi yang dijual di luar pangkalan, Yusuf menekankan, penindakan terhadap praktik tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah pencegahan, Disperindagkop Pase telah mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi.

"Kami harap Satgas Terpadu itu nantinya dapat melibatkan seluruh instansi terkait sehingga pengawasan distribusi LPG bersubsidi lebih efektif dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan," pungkas Yusuf. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.