TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp635,65 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Pengadaan Videotron Dinkes Banten Senilai Rp2,77 M jadi Temuan BPK, Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak
Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai Rp613,04 miliar atau sekitar 96,44 persen dari total anggaran.
Dari total anggaran tersebut, belanja perjalanan dinas menjadi salah satu komponen dengan nilai cukup besar.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp76,26 miliar, dengan realisasi mencapai Rp75,56 miliar atau sekitar 99,09 persen.
Sementara itu, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, anggaran perjalanan dinas mencapai Rp2,12 miliar dan terealisasi sebesar Rp2,127 miliar atau sekitar 99,93 persen.
BPK Temukan Kejanggalan Bukti Pertanggungjawaban
Dalam pemeriksaan secara uji petik, BPK menelusuri dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, terutama bukti penggantian biaya transportasi berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Pemeriksaan dilakukan melalui konfirmasi langsung kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Hasilnya, auditor menemukan sejumlah bukti pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan data transaksi sebenarnya di SPBU.
Ketidaksesuaian tersebut meliputi:
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan 130 struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan data penerbitan SPBU.
Nilai transaksi yang terindikasi tidak sesuai mencapai Rp43.491.032,50.
Berpotensi Menimbulkan Kelebihan Pembayaran
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp43,49 juta.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa biaya transportasi perjalanan dinas harus didukung bukti pengeluaran riil yang sah.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
BPK menyebut terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya temuan tersebut.
Di antaranya, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum cermat dalam melakukan pengawasan pembayaran maupun verifikasi bukti pertanggungjawaban.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Di sisi lain, pelaksana perjalanan dinas juga disebut belum mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemkab Pandeglang Sudah Kembalikan Kerugian ke Kas Daerah
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp43.491.032,50 telah disetorkan ke Kas Daerah pada 23 April 2026.