Hakim PT Kepri Batalkan Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan di Lingga, Divonis 2 Tahun Penjara
Eko Setiawan July 07, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, atas vonis bebasnya empat terdakwa kasus korupsi Marok Kecil di Kabupaten Lingga

Vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang itu, dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.

Masing-masing terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya sebagai kontraktor pemenang tender, Deky selaku pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga.

Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Bagus.

Menurutnya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa.

Terdakwa Wahyudi Pratama diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14.

Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, terdakwa Deky juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Atas putusan banding tersebut, baik keempat terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sempat membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya bersama hakim anggota Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi, majelis menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis saat itu berpendapat hasil audit kerugian negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, melalui putusan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepri, mengambil pertimbangan berbeda dengan membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.