Kendati demikian dalam putusannya itu, hakim menolak poin gugatan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara tersebut.
Sehingga dalam Praperadilan ini hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
Roy, sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai langkah aparat tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar asas kepastian hukum.
Kasus ini juga memiliki dimensi politik yang besar.
Polemik ijazah Jokowi telah lama menjadi isu kontroversial, dan langkah hukum Roy Suryo memperpanjang perdebatan di ruang publik.
Putusan praperadilan tidak hanya berdampak pada posisi hukum Roy, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu ijazah Jokowi serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif.