Praperadilan Dikabulkan! Roy Suryo Semringah Hakim PN Jaksel Nyatakan Penangkapan Tidak Sah
Tribun-video July 07, 2026 10:43 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai cacat secara formil.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Selasa (7/7/2026). Hakim menilai tindakan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif dalam proses penangkapan, sehingga sebagian permohonan dikabulkan.Perkara ini berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Praperadilan diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.Sebelumnya, Roy Suryo menilai langkah aparat tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar asas kepastian hukum.Diketahui, Roy Suryo mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama didaftarkan pada Senin (22/6/2026) untuk menguji keabsahan penggeledahan dalam perkara tersebut.Sementara itu, permohonan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026), yang bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka.Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Putusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan aspek prosedural dalam penegakan hukum serta prinsip perlindungan hak individu dalam proses penyidikan.Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7851136/breaking-news-hakim-pn-jaksel-kabulkan-permohonan-praperadilan-roy-suryoEditor Video : Megan Febry WibowoUploader: Ghozi LuthfiRomadhonJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:YouTube: https://www.youtube.com/@tribunjakartaFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100093670066352Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0fTikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakarta?lang=enInstagram: https://www.instagram.com/tribunjakarta/