Sisi Lain Kasus Botol Terbang ASN Gresik Terungkap di Sidang, Santunan Rp10 Juta Ditolak
Dyan Rekohadi July 08, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Kasus dugaan penganiayaan emosional yang melibatkan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik mengungkap fakta baru dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).  

Salah satu fakta baru yang terungkap dalam persidangan hari ini adalah adanya upaya damai yang berujung buntu.

Terdakwa Samsul Bakri (46) yang terseret ke meja hijau akibat melempar botol air mineral hingga membuat hidung rekan sekantornya patah ternyata tidak memiliki niatan sengaja untuk melukai korban.

Niat baik berupa pemberian uang santunan pengobatan senilai puluhan juta rupiah sempat diserahkan langsung oleh pihak manajemen instansi kepada pihak korban pasca insiden berdarah pada Jumat (17/10/2024) itu.

Namun, kepedulian itu justru ditolak mentah-mentah hingga membuat perkara internal institusi pemerintahan itu terpaksa menggelinding panas ke ranah hukum Pengadilan Negeri Gresik.

Baca juga: Banyak SMP Negeri di Gresik Sepi Peminat, Komisi IV DPRD Bongkar Fakta

 

Kesaksian Atasan di Sidang

Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro dihadirkan dalam sidang di PN Gresik sebagai saksi, Selasa (7/7/2026).  

"Saya mendengar (Angga korban) dengan (Samsul terdakwa) cek cok mulut sampai terjadi pelemparan botol. Namun tidak ada yang mengetahui botol air minum terkena wajah Angga. Kemudian infonya Angga dibawa ke RS Ibnu Sina," kata Eddy, Selasa (7/7/2026).

Atasan korban dan terdakwa itu mengaku sudah mendatangi kediaman korban di Menganti demi mengakhiri perselisihan, tetapi nominal uang tali asih yang dibawa ternyata dikembalikan.

"Sebenarnya kasus ini sempat berhenti, sebab ada upaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ada jalan buntu, sehingga kasus ini dibawa sampai ke Pengadilan. Saya berharap, ada putusan yang adil, sebab keduanya memang teman sekantor dan semoga tidak ada kejadian seperti ini. Ini pembelajaran untuk kita semua," katanya.

Baca juga: 200 PNS Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat, Sekda Gresik Washil juga Serahkan SK Pensiun

 

Pandangan Majelis Hakim

Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya menilai perseteruan dua abdi negara itu murni akibat adanya sumbatan komunikasi saat menjalankan tugas kedinasan.

"Pekan depan agendanya tuntutan dari Jaksa," kata Donald Everly Malubaya.

Mendengar instruksi dari majelis hakim, pihak penuntut umum langsung meminta waktu guna merumuskan berkas hukuman yang pantas bagi terdakwa.

"Beri waktu sepekan untuk menyusun tuntutan," kata Jaksa Immamal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.