Siksa Istri Siri & Penyimpangan Seksual, Aiptu N Positif Sabu, Polda Jateng Telusuri Asal Narkoba
ninda iswara July 08, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, kembali memunculkan fakta baru yang mengejutkan.

Di tengah proses hukum dan pemeriksaan etik yang masih berjalan, polisi mengungkap hasil tes urine terhadap anggota tersebut.

Aiptu N diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah.

Temuan itu menambah daftar persoalan hukum yang kini membelit oknum polisi tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya telah lebih dulu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dugaan Intervensi, Korban Aiptu N Diminta Ganti Pengacara, Hotman Paris Ancam: Untuk Menutupi Kasus?

Pemeriksaan internal pun terus dilakukan untuk mengusut seluruh pelanggaran yang diduga dilakukan Aiptu N.

"Hasil tes urine mengandung narkoba sabu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Tak hanya berhenti pada hasil tes urine, penyidik kini memperluas penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap dari mana sabu yang dikonsumsi pelaku berasal.

Kepolisian memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung demi mengungkap seluruh fakta yang ada.

Penyelidikan itu menjadi bagian dari upaya menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran pidana maupun etik yang dilakukan Aiptu N.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini pun menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan.

Polda Jawa Tengah menegaskan setiap temuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti kami berikan," tegasnya singkat.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.

Dua Tahun dalam Pusaran Kekerasan

Hubungan antara Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota Jawa Tengah, dengan istri sirinya asal Cirebon Jawa Barat, M (30), yang dimulai pertengahan 2023 justru menjadi awal rangkaian tindak pidana keji.

Selama dua tahun, korban diketahui disekap, dipaksa mengonsumsi narkotika, hingga dipaksa melayani perilaku seks menyimpang oleh pelaku.

Puncaknya, pada September 2023, korban disiram air keras hingga menderita luka bakar mencapai 47 persen di sekujur tubuhnya.

Saat itu, pelaku menggunakan modus intimidasi agar korban mengaku luka tersebut akibat kecelakaan memasak di dapur.

Kuasa hukum korban dari tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa aksi keji ini akhirnya terungkap setelah pelaku membawa korban ke rumah sakit namun mencoba menutupi jejak kejahatannya.

"Pelaku berbohong bilangnya kena tabung gas untuk menyembunyikan aksi penyiraman air keras," ujar Raden.

Baca juga: Jejak Kriminal Aiptu N, Kasus Miras & Wanita Lain, Hanya Kena Patsus, Kini Sadis Aniaya Istri Siri

PENGANIAYAN OKNUM POLISI - Aiptu N yang menyiram istri pakai air keras punya perilaku seksual menyimpang (Tribun Trends/Istimewa via Wartakotalive.com dan Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Intimidasi dan Pemulihan Korban

Korban selama ini bungkam karena terus-menerus diintimidasi oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan rekaman CCTV asusila.

Beruntung, informasi tersebut akhirnya sampai ke pihak keluarga dan tim Hotman 911 hingga dilakukan pendampingan hukum.

Saat ini, korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polda Jateng berkomitmen menuntaskan kasus ini, baik dari sisi etik sebagai anggota Polri maupun dari sisi pidana umum terkait penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika.

(TribunTrends/Tribunnews/Abdi Ryanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.