Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Polisi menemukan barang bukti dalam penggeladahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Petugas menemukan emas batangan yang tersimpan dalam brangkas yang terkunci.
Setelah brangkas terbuka, polisi mendapati tujuh unit koper yang berisi benda berharga berupa emas batangan dan uang tunai asing.
Hal itu diungkap Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto usai menggeledah tempat tersebut.
Menurutnya, jika ditotal dan dikonversi ke dalam rupiah barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
"Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta," ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen dan handphone.
Setelah diamankan, barang bukti dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan.
"Barang bukti akan kita lakukan penyitaan," katanya.
Penggeledagan ini berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Sementara itu, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan rangkaian penggeledahan di Cafe de'Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari cafe tersebut, polisi menemukan brangkas yang berisi uang dalam pecahan dollar dan rupiah berjumlah sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan di dua lokasi itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara di PLN yang memicu blackout Sumatera, ASABRI, dan Krakatau Steel.