TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bukannya usaha penyewaan sepeda motor atau mobil, A Simanjuntak warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini malah buka rental untuk pasien "pompa".
Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penggrebekan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Klambir V, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman Sentosa, penggrebekan itu dilakukan pada Senin (6/7/2026) kemarin. Dirinya menjelaskan, dari laporan warga pihaknya mendapatkan informasi jika di rumah tersebut sering kali terlihat aktivitas peredaran narkoba.
"Dari laporan warga, kita dapatkan informasi sering terjadi aktivitas mencurigakan di rumah tersebut seperti transaksi narkoba. Berbekal informasi ini, kita lakukan pengembangan ke rumah tersebut," ujar Herman, Selasa (7/7/2026).
Dalam penggerebekan kemarin, Herman mengungkapkan jika saat personel tiba di lokasi tampak sejumlah orang langsung kabur kocar-kacir. Meskipun begitu, pemilik rumah berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti sejumlah paketan sabu, alat hisap, dan uang tunai.
Saat diamankan, A Sembiring mengungkapkan jika barang bukti narkoba tersebut bukan miliknya. Namun dirinya mengaku jika ia memang menyediakan tempat dan menyewakan alat hisap sabu (bong).
"Pengakuan pelaku, dia memang menyediakan tempat dan bong untuk konsumsi sabu di tempatnya," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan jika ia menyewakan bong tersebut kepada pengguna sabu dengan harga Rp 5 ribu. Dirinya mengaku, jika sejumlah bong yang disita dari lokasi penangkapan ia buat sendiri.
"Untuk harga sewanya Rp 5 ribu sekali pakai. Kita masih dalami berapa lama pelaku ini menjalankan bisnis penyewaan bong-nya," katanya.
(mns/tribun-medan.com)