BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kondisi ekonomi di secara nasional membuat pengusaha menghadapi tekanan berat. Kenaikan biaya operasional yang tidak diimbangi peningkatan pendapatan membuat langkah efisiensi menjadi pilihan agar usaha tetap bertahan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, mengatakan efisiensi dilakukan bukan semata-mata untuk memangkas tenaga kerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah perlambatan ekonomi.
Menurutnya, ada dua faktor utama yang mendorong perusahaan melakukan penghematan.
“Pertama, tekanan biaya produksi terus meningkat. Harga bahan baku, gaji karyawan, tarif listrik, upah tenaga kerja hingga bunga pinjaman mengalami kenaikan. Sementara pendapatan perusahaan tidak ikut bertambah. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan terpaksa memangkas biaya,” ujarnya, Senin (6/7).
Selain itu, lanjut Winardi, perlambatan ekonomi juga menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga permintaan pasar ikut melemah.
Winardi menyebut terdapat sejumlah sektor usaha yang kini menghadapi tekanan paling berat, yakni industri tekstil, garmen dan alas kaki, petrokimia, plastik dan kimia dasar, farmasi serta alat kesehatan, hingga sektor pertambangan dan jasa penunjang batu bara.
Sementara di Banjarmasin, melansir data Diskopumker Banjarmasin, gelombang PHK di Banjarmasin mencapai 103 pekerja dalam periode Januari hingga 15 Juni 2026.
PHK itu terjadi di tengah situasi tingginya angka pengangguran di Banjarmasin. Jumlah pencari kerja tercatat sebanyak 21.319 orang atau 6,89 persen, paling tinggi dibandingkan 12 kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan data tersebut, angka pengangguran di Kota Seribu Sungai berada di atas rata-rata tingkat Provinsi Kalsel, 4,1 persen dari usia produktif.
Gelombang PHK di sektor pertambangan juga masih membayangi pekerja di Tapin. Selama Januari hingga Juni 2026, tercatat 617 pekerja kehilangan pekerjaan. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja Tapin yang dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Rinciannya, Januari sebanyak 35 pekerja terkena PHK, Februari 16 orang, Maret melonjak menjadi 145 orang, April 89 orang, Mei menjadi bulan tertinggi dengan 322 pekerja terkena PHK, dan Juni sebanyak 10 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Tapin, Pariyanto, mengatakan tingginya angka PHK tersebut didominasi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan maupun perusahaan penyedia jasa yang melayani aktivitas tambang.
“Sejumlah perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah tenaga kerja,” ujar Pariyanto.
Adanya gelombang efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada meningkatnya angka pengangguran, tetapi juga mengubah pola hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Sadin Sasau, mengatakan para pekerja saat ini menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi kehilangan pekerjaan akibat pemutusan PHK, sementara di sisi lain biaya hidup terus meningkat.
“Dampaknya luar biasa. Pertama, bagi pekerja yang di-PHK tentu sekarang kehilangan pekerjaan. Kedua, kondisi ekonomi juga semakin berat karena kebutuhan pokok terus naik, sementara upah minimum sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Ia menilai sebagian perusahaan melakukan evaluasi terhadap pekerja yang telah lama bekerja, kemudian berujung pada PHK dengan berbagai alasan.
“Yang juga menjadi persoalan, ada pekerja yang sudah di-PHK, menerima pesangon, tetapi kemudian diminta bekerja kembali melalui perusahaan vendor atau sistem outsourcing,” katanya.
Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Karena itu, KSPSI berharap pemerintah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan penyempurnaan ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.(sul/tar)