BANGKAPOS.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).
“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam putusannya, hakim menyetujui keberatan Roy Suryo mengenai prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh penyidik yang dinilai menyalahi aturan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa tersebut.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan terhadap Roy.
Penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut dinilai hakim sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah karena sikap kooperatifnya dalam memenuhi wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif penahanan.
“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif, sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.
Sementara itu, hakim tidak mengabulkan gugatan praperadilan lainnya, termasuk permohonan yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari penyidik ke kejaksaan.
Permohonan terkait proses perkara yang sudah berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak dikabulkan oleh hakim.
Alasannya, menurut hakim, permohonan-permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa dalam sidang praperadilan.
Hakim menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya, sehingga penyidikan terhadap Roy Suryo tetap lanjut.
Adapun Roy mengajukan gugatan praperadilan tersebut karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan hukum.
Gugatan dari mantan Menpora ini teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada tanggal 22 Juni 2026 lalu.
Roy merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa oleh petugas.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dilakukan di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara yang telah lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Keduanya kemudian diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Tim kuasa hukum mereka segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga serta 50 tokoh publik.
Akhirnya, Roy dan Tifa yang sudah sempat mengenakan baju tahanan berakhir tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi oleh penyidik ke dalam dua klaster yang berbeda sesuai dengan jenis perbuatan mereka masing-masing.
Tersangka pada klaster pertama juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan petugas ke dalam klaster pertama ini.
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang tindakan menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus tersebut, status tersangka dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) resmi terbit.
Keduanya berhasil menyelesaikan perkara hukum yang menjerat mereka melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar yang berasal dari klaster kedua turut mengikuti langkah penyelesaian perkara dari kedua tersangka sebelumnya.
Rismon mengaku bahwa dirinya telah keliru dalam melakukan penelitian terkait keaslian ijazah milik Jokowi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan merespons terkait langkah Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia memandang bahwa langkah hukum yang diambil oleh Roy tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.
Salah satu pertanyaannya adalah mengapa penetapan tersangka yang sudah terjadi sejak November 2025 baru dipermasalahkan oleh pihak Roy saat ini.
"Sekarang kubu Mas Roy ini mengambil Prapid (praperadilan) yang kedua, nah ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan, kenapa tidak sekaligus kemarin? Sekalipun memang ini hak," kata Yakup dalam dialog di Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Selasa (7/7/2026).
"Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Tentunya hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik."
Ia pun berpesan agar setiap pihak tidak memanfaatkan mekanisme dan hak hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya untuk mengulur-ulur waktu persidangan.
Hal itu dikhawatirkan dapat menunda jalannya sidang pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi dari kami pesannya, memang sebisa mungkin mari kita jangan salahgunakan forum atau hak yang sudah diberikan oleh KUHAP untuk mengulur-ulur waktu yang mungkin konsekuensinya, bisa menjadi, menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.
Pasalnya, menurut Yakup, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum ada putusan atas permohonan praperadilan dari Roy tersebut.
Di mana hal itu, menurut penjelasan Yakup, akan berimplikasi langsung terhadap total waktu penanganan perkara.
"Dengan KUHAP yang baru ini kan pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu, jadi kita harus menunggu prapid ini diputus dahulu," jelasnya.
"Jadi secara tidak langsung tentu ini berimplikasi kepada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara ibu Tifa, tapi sekarang yang perkara mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu."
Kendati demikian, Yakup tetap menuturkan bahwa praperadilan merupakan hak sepenuhnya dari Roy Suryo selaku tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Kompas.com/ Kompas.tv/ Bangkapos.com)