TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menetapkan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal berinisial I.W.A.W. (56) sebagai tersangka. IWAW diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sebesar Rp 33,67 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 25 Juni 2026 berdasarkan hasil penyidikan dan audit khusus yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 lalu yang mengeluhkan tidak dapat menarik dana simpanan di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kejari Jembrana Gandeng Perbekel dan Lurah Cegah Korupsi, Pengelolaan Anggaran Desa Harus Tepat
“Saat kami melakukan penyelidikan, prajuru desa adat setempat juga mengajukan permohonan audit terhadap kondisi keuangan LPD,” ujar AKBP Joseph saat merilis kasus tersebut, Senin (6/7).
Dijelaskan audit pertama yang dilakukan Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha selesai pada 30 Desember 2021 dan menemukan kerugian LPD mencapai Rp 211,82 miliar.
Namun proses penyidikan sempat mengalami kendala karena Kepala LPD dalam kondisi sakit, sementara auditor Prof. I Wayan Ramantha meninggal dunia pada 23 April 2024 sehingga kantor akuntan publik tersebut tidak lagi dapat melanjutkan proses audit.
Polres Badung kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan untuk melakukan audit khusus pada April 2025. Audit ulang yang dimulai pada 20 Mei 2025.
Pada audit kedua ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit.
“Jadi tersangka diduga memberikan pinjaman menggunakan namanya sendiri, nama anggota keluarga, hingga nama orang lain sebagai peminjam. Selain itu, kredit yang telah masuk kategori macet berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancer,” bebernya.
Pada audit kedua, kata orang nomor satu di Polres Basung itu ditemukan adanya kerugian keuangan yang bersifat actual loss dan potential loss dengan total mencapai Rp 236,26 miliar.
“Sementara kerugian yang secara langsung menjadi tanggung jawab tersangka selaku Kepala LPD Desa Adat Mambal ditetapkan sebesar Rp33.678.732.900,” katanya.
Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 111 saksi yang terdiri atas pengurus, staf dan badan pengawas LPD, para debitur, nasabah tabungan dan deposito, serta empat orang ahli, yakni dua auditor independen, seorang ahli perekonomian negara, dan seorang ahli hukum pidana.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan dokumen perjanjian kredit, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, BPKB yang dijadikan agunan, serta berbagai dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman LPD Desa Adat Mambal,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum, dengan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka belum kami tahan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. Jadi masih diselidiki lebih lanjut,” tandasnya. (gus)