PT di Talang Duku Muaro Jambi Diduga Tutup Aliran Sungai, Camat dan DPRD Cek Lokasi
asto s July 08, 2026 08:03 AM

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI - Warga RT 15 dan 16, Dusun Pematang Resak, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan penutupan aliran air sungai oleh PT Heksa Nenggala Indonusa (HNI). 

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan stockpile batu bara tersebut, bersama pemilik perkebunan setempat bernama Atek, dinilai mengganggu aktivitas pertanian warga akibat penyempitan saluran air.

​Terkait keluhan tersebut, warga langsung melayangkan laporan ke pihak Kecamatan Taman Rajo dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 

Camat Taman Rajo, M. Hanan mengatakan memang ada laporan masyarakat ke kecamatan.

Pihaknya telah turun ke lapangan untuk meninjau langsung.

​"Warga melapor jika aliran sungai di wilayahnya diganti dengan gorong-gorong. Lantaran ukurannya terlalu kecil, debit air yang mengalir menjadi tidak maksimal. Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan pertanian dan persawahan aktif," ujar Hanan.

​Untuk mencari solusi terbaik, Camat Taman Rajo turun langsung menjadi mediator. 

Bersama Wakil Ketua DPRD Muarojambi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT setempat, serta perwakilan pihak perusahaan, mereka melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik.

Hasil Pengecekan

​Dari hasil pengecekan di lapangan, kondisi gorong-gorong setapak itu memang tidak ideal untuk mengairi kawasan pertanian warga.

​"Gorong-gorong yang ada saat ini terlalu kecil. Menurut warga, jika musim hujan air tidak mengalir maksimal (memicu banjir). Sebaliknya, jika musim kemarau, air justru tidak bisa mengalir sama sekali karena posisi gorong-gorong yang terlalu tinggi," jelas Hanan.

​Dalam mediasi tersebut, warga menuntut agar PT HNI dan Atek segera mengganti gorong-gorong tersebut dengan fasilitas yang lebih layak. 

Selain masalah pengairan, warga juga meminta akses jalan di wilayah konsesi perusahaan dibuka untuk mobilitas masyarakat.

​"Warga meminta izin melintas agar jalan itu bisa digunakan untuk mengangkut hasil pertanian dan kebun mereka. Pihak perusahaan akhirnya memperbolehkan," lanjut Hanan.

​Terkait tuntutan saluran air, PT HNI akhirnya melunak dan menyanggupi tuntutan warga. 

Perusahaan berkomitmen untuk mengganti gorong-gorong sempit tersebut dengan bangunan jembatan yang lebih representatif.

​"Pihak perusahaan bersedia menggantinya dengan jembatan sepanjang 6 meter. Realisasi pelaksanaan dan pembuatannya ditargetkan paling lambat Desember 2026 ini," tegas Hanan. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Baca juga: Jambi Top 7, Sidik Korupsi Batu Bara dan Blackout hingga Nasib Pembunuh Dosen di Bungo

Baca juga: Daftar 15 Pejabat Masuk Tiga Besar Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.